PSP SPN PT Kahoindah Citragarment digugat atas mogok kerja selama 5 hari

(SPNEWS) Jakarta, pada (17/06/2022) Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT. Kahoindah Citragarment yang berkedudukan di Jalan Bali Blok D/16 KBN Cakung Jakarta Utara, kembali menerima surat panggilan sidang untuk datang menghadap di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur besar raya No. 24, 26, 28 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta pusat.

Panggilan sidang ini agendanya adalah untuk didengar keterangannya dalam perkara Nomor : 200/PDT.SUS-PHI.G/2022/PN.JKT.PST dalam perkara antara PT Kahoindah Citragarment sebagai Penggugat, yang dalam hal ini diwakili oleh Chul Kyoo Ko Warga Negara Korea Selatan, dalam Kapasitasnya sebagai Presiden Direktur Perseroan. Dengan ini Mengajukan Gugatan Perselisihan Hak atas Pelaksanaan Mogok Kerja pada tanggal 13 s/d 17 September 2021 di PT Kahoindah Citragarment yang dalam hal ini adalah Penggugat yang berkedudukan di jalan Bali, Blok D/16 Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Melawan Leo Sandi Marpaung dan kawan-kawan sebagai 16 Tergugat/Para Tergugat.

Baca juga:  MAKNA SUMPAH PEMUDA DALAM PERJUANGAN BURUH

Sebelumnya Penggugat sudah pernah mengajukan perkara aquo ke Pengadilan Hubungan Industrisl pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor : 483/Pdt.Sus-PHI/PN.JKT.PST dimana amar putusan yang di bacakan pada tanggal 11 April 2022 menyatakan bahwa gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena gugatan tersebut mengandung cacat formil mengenai pihak atau Error in Persona.

Maka pada (27/06/2022) Sidang Pertama digelar PSP SPN PT Kahoindah Citragarment memberi Kuasa kepada perangkat Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta dan Perangkat Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara. untuk mewakili dan mendampingi pemberi kuasa untuk menghadap di muka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:  RAKERDA III DPD SPN PROVINSI JAWA TENGAH

Bidang Advokasi DPD SPN DKI Jakarta Purwanto menjelaskan bahwa, Hari ini adalah Sidang Pertama yang digelar di PHI Jakarta Pusat yang berjalan dengan lancar dan pada sidang pertama kali ini hanya melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas sebagai legalitas dan kelengkapan sidang.

SN 20/Editor