Bipartit antara DPC SPN Kabupaten Morowali dengan management PT IMIP terkait ganti rugi yang harus dibayar oleh pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja

(SPN News) Morowali, DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan bipartit dengan pihak manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Senin (29/07) bertempat di Kantor PT IMIP. Bipartit yang dihadiri oleh beberapa perwakilan pengurus DPC dan PSP sekawasan PT IMIP serta pihak manajemen PT IMIP ini membahas terkait adanya aspek K3 dimana karyawan harus ganti rugi yang sangat memberatkan pekerja dengan cara potong gaji.

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing meminta kepada pihak manajemen dasar aturan yang jelas tentang ganti rugi dan penerapannya seauai dengan peraturan perubdang-undangan yang berlaku. “Ada anggota kami mengoperasikan unit kendaraan dan mengalami kecelakaan, pihak manajemen meminta ganti rugi untuk seluruh kerusakan alat yang dioperasikannya. Aturan yang semena-mena itu” terangnya.

Baca juga:  AKSI UNJUK RASA DI PT BINTANG INDAH GEMILANG SIDOARJO

SN-08/Editor