​2 orang  PSP SPN PT Sun Dong Il Plastik di PHK dengan alasan habis kontrak

(SPN News) Serang, 2 orang anggota PSP SPN PT Sun Dong Il Plastik, Cikupa menjalani sidang pertama gugatan PHK sepihak di PHI Kota Serang pada 23/01/2017. Ke 2 orang anggota tersebut didampingi kuasa hukum dari DPC SPN Kabupaten Tangerang.

Gugatan yang didaftarkan pada 10 Januari 2018. bermula, tidak terima dengan keluarnya anjuran Mediator Disnaker Kabupaten Tangerang pada bulam November 2017, yang membenarkan putusnya hubungan kerja yang dialami Padir dan M Maulana Sanjaya sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kasusnya, di PHK secara sepihak. Dengan alasan habis kontrak dan anjuran dari Mediator (Disnaker) membenarkan sistim PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) nya, Sehingga kita gugat ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Serang.” Kata Sri Lestari, saat dikonfirmasi selesai mendampingi sidang gugatan.

Baca juga:  PEMERINTAH DIMINTA TIDAK BURU-BURU BERLAKUKAN SYARAT BPJS DALAM PELAYANAN PUBLIK

Menurut Sri, putusnya hubungan kerja dua orang karyawan di PT Sun Dong Il Plastik sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh Mediator, tidak  mempertimbangkan pekerja awalanya adalah harian lepas selama tiga bulan satu hari. Juga, PKWT sudah melebihi tanggal berakhirnya kontrak kerja enam bulan.

Endang Sumantri, salah satu kuasa hukum pekerja menerangkan, “Kasusnya, mengenai habis masa kontrak dan tidak dipekerjakan kembali. Tim SPN hadir jam 11.00 WIB. dan pihak manajemen tidak hadir, hakim langsung bersidang dan menjadwalkan kembali Rabu depan.”

Abdul Munir Banten 2/Editor