Ilustrasi

Majelis Hakim PHI Bandung menolak gugatan terhadap 286 orang karyawan PT Bina Kharisma Lestari (BCKL) yang di PHK

(SPNEWS) Bandung, Ratusan buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1 Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, (19/5/2021). Unjuk rasa ini dilakukan untuk mengawal gugatan mereka atas PHK sepihak salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Bandung.

Dalam persidangan Majelis Hakim PHI Bandung menolak gugatan terhadap 286 orang karyawan PT Bina Kharisma Lestari (BCKL) yang di PHK. Ada beberapa poin atas ditolaknya gugatan, di antaranya terkait data masa kerja karyawan yang di PHK.

“Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau ditolak,” ujar majelis hakim PHI.

Baca juga:  PERPRES NO 13 TAHUN 2018 : MEWUJUDKAN TRANSPARANSI PEMILIK MANFAAT KORPORASI

Menanggapi hal itu, perwakilan buruh Roy Jinto mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan ratusan buruh yang di-PHK. Menurut dia, pertimbangan hakim menolak gugatan buruh sangat administratif.

“Masa kerja, selama ini tidak menjadi persoalan saat sidang. Tapi kenapa ini menjadi pertimbangan hakim menolak gugatan ratusan buruh yang diberhentikan dengan status tidak jelas. Padahal masa kerja juga sudah kami buktikan dengan nomor KTA. Ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan pengadilan terhadap buruh,” kata Roy.

Roy menyebut, putusan majelis hakim sangat aneh. Apalagi hakim pada keputusannya mempertimbangkan aturan anjuran. Melihat hal itu, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial. Pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga:  KENALI DESK PIDANA KETENAGAKERJAAN YANG BISA DILAPORKAN LANGSUNG ATAU TIDAK KE PIHAK POLISI

Informasi yang dihimpun, ratusan buruh ini tidak bekerja sejak Juli tahun 2020 lalu. Pada perjalanannya, kemudian mereka ditawarkan PHK dengan kompensasi antara Rp9 hingga Rp32 juta. Padahal mereka telah bekerja selama puluhan tahun.

SN 09/Editor