​PT Sioen Semarang Asia PHK buruhnya Lewat Jasa Kurir

(SPN News) Semarang, Siti Karlina seorang buruh PT Sioen Semarang Asia di PHK melalui jasa kurir. Slip gaji, upah lembur, upah Shif dan surat yang menyatakan Siti di PHK sepihak dikirimkan melalui paket. PT Sioen Semarang Asia tergabung dalam Group Sioen yang termasuk didalamnya adalah PT Sungintex Bekasi

Paket tersebut diterima Siti Karlina pada 19/01/2017, setelah sebelumnya Merry Lusinta Sitanggang Manager HRD PT Sungintex Sioen Indonesia Bekasi dan Ruddy D Putranto mendatangi rumah Siti Karlina yang bekerja dibagian New Teckhnologi (NT) di PT Sioen Semarang Asia. Saat itu Merry meminta Siti untuk menandatangani surat perjanjian yang telah disiapkan sebelumnya. Tapi Siti menolak untuk menandatangani surat perjanjian PHK sepihak yang dibuat oleh PT Sioen Asia Semarang tersebut.

Baca juga:  UU CIPTA KERJA RUGIKAN PEMERINTAH DAERAH

Siti Karlina sudah pernah meminta kepada HRD Foto Copy surat perjanjian kerja yang sudah pernah ditandangani Siti sebelumnya, serta slip gaji, tapi pihak HRD tidak bersedia memberikan foto copy surat perjanjian kerja yang dari awal masuk kerja dan sudah disepakati kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, Merry menyampaikan, kalau begitu akan mentransfer saja sisa gaji dan uang lembur walaupun Siti tidak mau menandatangani surat perjanjian PHK sepihaknya itu.

PT Sioen Group adalah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi dari berbagai brands Internasional, diantaranya Henri lloyd, Oakley, KLPD, Under Armor, Geox, Lifung, S’Olivers, LBV, Federal Polis, Blackrow dan Stadium, dimana pemilik perusahaan Sioen Group ini adalah pengusaha asal Belgia.

Baca juga:  MENGHITUNG DAMPAK BAGI INDUSTRI BILA RI PERANG DAGANG DENGAN AS

Shanto dikutip dari Kumparan.com/Editor