​Perusahaan di Kabupaten Bandung Harus Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan Sebelum 28 Februari 2018

(SPN News) Jakarta, BPJS Kesehatan cabang Soreang memberikan tenggat waktu sampai 28 Februari kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemberi kerja di Kabupaten Bandung yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 1.536 pemberi kerja dengan total tenaga kerja sebanyak 323.582 orang.

“Masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan. Kami bekerja sama dengan Kejari Bale Bandung sehingga bisa saja nantinya ada sanksi kepada para pemberi kerja,” kata  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Irmajanti Lande Batara, di ruang kerjanya, Jumat, 19 Januari 2018.

Baca juga:  SPN BANTEN USUNG JS3H DALAM FESTIVAL PEKERJA BPJSTK KANWIL BANTEN

Lebih jauh Irmajanti mengatakan, pemberi kerja yang belum mendaftarkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para pekerjanya untuk segera mendaftar paling lambat 28 Februari 2018. “Kami BPJS sudah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Balebandung dengan tahap awal melakukan pembinaan dan sosialisasi kepatuhan pemberi kerja,” ujarnya.

Shanto dikutip dari Pikiran Rakyat.com/Editor