Sidang pemberkasan gugatan eks pekerja atas nama Shanto Adi Prayitno terhadap PT Shinta Budhirani Industries Kabupaten Bekasi
(SPN News) Bandung, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa penutupan pabrik PT Shinta Budhirani Industries Kabupaten Bekasi belum lama ini masih menyisakan masalah. Hal ini dipicu karena perusahaan hanya memberikan pesangon sebesar 70 persen dari 1 kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dan dicicil sebanyak 4 kali.
Hasil mediasi yang mengajurkan agar penggugat mengikuti PB antara perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh telah ditolak oleh penggugat dan akhirnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Dan sidang perdana dilakukan pada (18/12/2019) dengan agenda pemberkasan.
SN 09/Editor