SPNews) Semarang, Setelah serangkaian acara pembukaan dan workshop, sidang MAJENAS SPN II dilanjutkan dengan sidang paripurna 1 yang berlangsung pukul 20.57 sampai dengan pukul 21.32 untuk membahas dan berhasil menetapkan dua keputusan yaitu tentang susunan jadwal acara dan tata tertib sidang yang tertuang dalam keputusan nomer KEP.001/MAJENAS SPN II/II/2016 dan KEP.002/MAJENAS SPN II/II/2016.

Acara sidang paripurna 2 berlangsung tanggal 11 februari 2016 mulai pukul 09.00 dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja DPP SPN sepanjang tahun 2015 yang dilanjutkan dengan sidang penyampaian laporan kerja masing-masing daerah di seluruh Indonesia, yang didalam laporannya sekaligus disampaikan rekomendasi.

Penyampaian laporan dari daerah diawali laporan dari DPD Sumatra Utara yang disampaikan oleh Anggiat Pasaribu yang melaporkan tentang jumlah anggota SPN terkini di Sumatra Utara, tentang iuran dan soal pelaksanaan progam yang menjadi kebijakan DPP SPN.  Laporan daerah yang kedua adalah dari DPD Nusa Tenggara Barat yang disampaikan oleh Lalu Wirasakti.  Dalam laporannya ketua DPD SPN Provinsi NTB mengatakan bahwa organizer untuk merekrut pekerja non formal yang jumlahnya sangat besar di NTB harus menjadi sebuah prioritas.

DPD SPN Banten menjadi daerah yang dalam menyampaikan laporan daerah yang ketiga dan disampaikan oleh Ahmad Saukani, yang menyampaikan rangkaian kegiatan SPN di daerah Banten, jumlah anggota SPN di Banten, dan kemudian menyampaikan rekomendasi berupa usulan untuk pembahasan tentang TKBH, Laskar Nasional, Komite Perempuan, Kontributor web, evaluasi iuran, pengkajian detail tentang PP pengupahan, kelanjutan dari advokasi tentang BPJS dan pengkajian tentang bergabungnya SPN ke KSPI.

Laporan daerah yang ke empat adalah laporan dari DPD Jawa Timur yang disampaikan oleh Nuryanto menyampaikan tentang Laskar SPN Jawa timur, organizer, pelaksanaan PO di Jawa Timur yang belum berjalan dengan semestinya, advokasi BPJS dan KSPI di Jawa Timur.  DPD Jawa Tengah menjadi daerah kelima yang menyampaikan laporannya dan laporannya disampaikan oleh Bowo Laksono, yang menyampaikan permasalahan internal pengurus DPD Jawa Tengah, jumlah anggota dan tentang pelaksanaan PO di Jawa Tengah.

Baca juga:  TUGAS KERJA ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI 

Laporan daerah yang kelima adalah dari DPD DKI Jakarta yang disampaikan oleh Ashari, selaku ketua DPD SPN DKI Jakarta, menyampaikan kondisi di DKI terkait dengan rencana relokasi dari banyak perusahaan di DKI Jakarta ke daerah lain, masalah kriminalisasi oleh perusahaan terhadap anggota SPN, dan DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi tentang kenaikan iuran  sebesar 1%, instruksi yang lebih selektif,  Blue print SPN untuk masa depan, perubahan AD/ART, pelatihan dan pendidikan, pengkajian aturan pemerintah yang merugikan buruh dan masalah konfederasi.

DPD Jawa Barat menjadi daerah ke tujuh yang menyampaikan laporan dari daerah dan disampaikan oleh Iyan Sopyan, menyampaikan tentang adanya rongrongan dari federasi lain ke SPN Jawa Barat, penyerobotan kantor DPD SPN oleh pihak lain, penambahan pengurus DPD Jabar, persoalan upah di Jabar, Pendidikan dan pelatihan, Komite Perempuan, organizer, masalah pelaksanaan PO dan masalah Konfercablub Kabupaten Bogor, serta menyampaikan pula pentingnya pengaturan yang bersifat lebih teknis AD/ART sehingga tidak terjadi multi tafsir dan menyampaikan pula bahwa hubungan dengan KSPI di Jawa Barat berjalan baik dan dapat bersinergi.

Baca juga:  SPN JAWA BARAT AKAN TETAP MELAKUKAN AKSI UNJUK RASA TERKAIT UMK 2020

DPD SPN Yogyakarta menjadi daerah terakhir yang menyampaikan laporannya dan yang menyampaikan adalah Abu Taukid menyampaikan masalah Organizer, pelaksanaan PO dan rekomendasi agar KTA dapat berlaku selama seseorang itu menjadi anggota SPN.

Sidang paripurna III mengenai pembahasan usulan dan rekomendasi yang diawali dengan penyampaian paparan pengertian tentang Federasi dan Konfederasi. Selanjutnya dibahas tentang hal-hal yang menjadi Rekomendasi yaitu pembenahan Struktur Organisasi, RAPBO, Dewan Kehormatan dan komite pekerja muda yang karena alotnya pembahasan dan waktu yang menunjukan hampir jam 22.00 maka sidang ditunda sampai esok harinya.

Sidang paripurna IV dialakukan pada tanggal 12 februari 2016 dimulai pukul 09.00 berupa penajaman pembahasan tentang rekomendasi dan setelah disepakati akhirnya sidang MAJENAS SPN II memutuskan 14 keputusan diantaranya terkait dengan struktur organisasi, RAPBO, dewan kehormatan, komite pekerja muda, Laskar Nasional, TKBH, Evaluasi  pelaksanaan dan kegiatan dengan KSPI,  Grand design SPN, mendorong lahirnya desk pidana perburuhan yang semuanya akan dibahas lebih mendalam didalam workshop yang akan diselenggarakan kemudian.

Acara sidang MAJENAS SPN II ditutup secara resmi pukul 10.30 setelah sebelumnya mendengarkan sambutan dari Sekjend KSPI Muhamad Rusdi yang mewakili Presiden KSPI Said Iqbal yang menyampaikan permohonan maaf karena berhalangan hadir disaat acara pembukaan sidang MAJENAS II SPN.

Tepat pukul 12.00 seluruh delegasi dan peninjau Majenas SPN II berbondong bondong meninggalkan arena sidang dengan harapan keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam sidang MAJENAS SPN II ini dapat diimplementasikan untuk kemajuan dan kejayaan SPN di masa depan.

 

team kontributor sidang MAJENAS SPN II