Sidang lanjutan gugatan kepada DPC SPN Kabupaten Bogor ini kasih berkutat pada keabsahan kuasa hukum penggugat

(SPN News) Cibinong, SPN Kabupaten Bogor kembali memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong di Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor Nomor : 70/Pdt.G/2019/PN.Cb I pada Selasa (16/07) atas gugatan PT Sunindo Adi Persada.

Agenda persidangan tersebut adalah pemanggilan pihak penggugat, dimana dalam persidangan pekan lalu (09/07) pihak penggugat tidak hadir. Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim PN Cibinong meminta konfirmasi dan kejelasan kepada pihak penggugat atas surat yang diterima PN Cibinong pada senin (01/07) dari Kuasa Hukum Penggugat Angga Lesmana meminta agar perkara yang didaftarkannya dicabut atau tidak dilanjutkan serta surat yang diterima PN Cibinong pada selasa (02/07) dari PT Sunindo Adi Persada yang menyatakan bahwa PT Sunindo Adi Persada telah mencabut Angga Lesmana sebagai Kuasa Hukum Penggugat.

Baca juga:  MENAKER SEBUT INDEKS O,10-0,30 BERASAL DARI KONTRIBUSI TENAGA KERJA

Gusnadi HRD PT Sunindo Adi Persada selaku pihak penggugat yang menghadiri pemanggilan persidangan tersebut menjawab agar persidangan tersebut tetap dilanjutkan ketika ditanya oleh Majelis Hakim. Dikarenakan tidak adanya Surat Kuasa resmi maka persidangan ditunda dan dilanjutkan pada selasa mendatang. “Surat kuasa ini bukan sebagai lawyer maka surat tersebut harus di daftarkan dan menyelesaikan administrasi di kepaniteraan siapa yang akan menghadiri persidangan. Sidang kita lanjutkan minggu depan tanpa ada surat panggilan lagi” terang Hakim Ketua.

SN-08/Editor