Ilustrasi

(SPNEWS) Blitar, Dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang mengalami pailit juga memiliki tunggakan iuran karyawan sekitar Rp 1 miliar di BPJS Ketenagakerjaan Blitar. Tunggakan iuran itu dapat menghambat pembayaran hak-hak para buruh pabrik rokok dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2003.

Dua perusahaan yang masih satu manajemen itu mengikutkan para pekerjanya empat program di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, jaminan hari tua (JHT), kecelakaan kerja, kematian dan pensiun.

“Mereka sudah ikut paket komplet di BPJS Ketenagakerjaan. Dari dua perusahaan itu ada sekitar 610 tenaga kerja,” kata Hendra, Selasa (5/9/2023).

Dikatakannya, dua perusahaan itu terkahir membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerjanya pada Oktober 2022.

Sedang iuran mulai November 2022 sampai Juli 2023 menjadi tunggakan yang belum dibayarkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Iuran terakhir yang dibayarkan pada Oktober 2022. Kami dapat info keputusan pailit dua pabrik rokok tersebut pada 28 Agustus 2023. Bicara piutang, ada sembilan bulan iuran pekerja belum terbayarkan yang nilainya sekitar Rp 1 miliar,” ujarnya.

Dengan kondisi itu, kata Hendra, ada beberapa hak pekerja yang bisa langsung dibayarkan dan ada sebagian yang belum bisa dibayarkan ketika perusahaan pailit.

Hak pekerja yang bisa langsung dibayarkan ketika perusahaan pailit, yaitu, jaminan hari tua. Jaminan hari tua bisa dibayarkan kepada pekerja setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima putusan pailit.

Baca juga:  TIDAK ADA PENANGGUHAN UPAH DI JAWA BARAT, APAKAH EFEK DARI SK GUBERNUR RIDWAN KAMIL ?

“Hak pekerja yang bisa kami bayarkan JHT, tapi kami bayarkan sesuai iuran terakhir sampai Oktober 2022. Sedang untuk November 2022-Juli 2023 itu menjadi piutang. Bisa kami bayarkan kembali setelah perusahaan menyelesaikan piutangnya,” katanya.

“Asumsinya, nanti per September 2023, kami nonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh karyawan bisa mengajukan klaim ke kami, nanti kami atur polanya biar kondusif. Teknis klaim JHT tidak ribet, pekerja tidak perlu khawatir,” lanjutnya.

Selain JHT, menurutnya, ada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diperoleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, program JKP bisa dibayarkan kalau perusahaan sudah selesai membayar tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan.

Selama perusahaan belum membayar tunggakan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, program JKP tidak berlaku untuk pekerja.

Hendra memperkirakan besaran JKP dari 610 pekerja di dua pabrik rokok tersebut mencapai lebih Rp 1 miliar.

“Ini masalah pekerja yang harus diperhatikan oleh perusahaan, harapan kami seperti itu. Karena, ini merugikan pekerja. Program JKP sifatnya bantuan yang kami berikan kepada pekerja yang yang terkena PHK,” katanya.

Ia menjelaskan, pengajuan program JKP ada batas maksimal, yaitu, tiga bulan setelah pekerja terkena PHK.

“Misalkan, pekerja di-PHK Agustus 2023 punya waktu mengajukan JKP sampai Oktober 2023,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurutnya, ada hak lain pekerja, yaitu jaminan kematian yang terhambat klaimnya karena perusahaan masih memiliki tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  BURUH SUBANG TOLAK REVISI UU NO 13/2003

“Ada beberapa klaim seperti jaminan kematian pekerja juga akan terhambat kalau perusahaan tidak menyelesaikan utangnya. Kalau ingin klaim JHT juga tidak bisa didahulukan, harus bersamaan dengan klaim jaminan kematian,” katanya.

Dikatakannya, sebenarnya tidak ada batasan waktu terkait klaim JHT. Tapi, khusus pailit, jika perusahaan dalam waktu enam bulan tidak menyelesaikan kewajiban, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat menghapus piutangnya.

Jika piutang dihapus, maka hak-hak pekerja di BPJS Ketenagakerjaan juga ikut hilang.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada perusahaan agar tertib dan patuh terhadap administrasi pembayaran iuran pekerja. Contoh kasus di Bokor Mas, ada hak-hak pekerja yang tidak bisa kami selesaikan karena perusahaan menunggak iuran,” ujarnya.

Seperti diketahui, dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Agustus 2023.

Dampaknya, ratusan pekerja di dua pabrik rokok tersebut terkena pemutusan hubungan kerja setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Para pekerja berharap hak-haknya baik pesangon dari perusahaan maupun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan setelah terkena PHK.

Proses PKPU diajukan oleh beberapa kreditur perusahaan. Dalam proses PKPU itu ada tagihan sekitar Rp 800 miliar kepada tiga perusahaan yang masih satu manajemen, yaitu PT Universal Strategic Alliance, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.

SN 09/Editor