Ilustrasi Buruh Pabrik Rokok

(SPNEWS) Blitar, Para buruh pabrik rokok PT Bokor Mas di Kota Blitar berharap tetap mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. Para buruh yang mayoritas perempuan sudah bekerja di PT Bokor Mas selama puluhan tahun.

“Kami masih mengharapkan dapat pesangon, meski nilainya tidak tinggi tapi tetap ada pesangon. Karena kami kerja sudah lama,” kata Suharti (64), yang sudah 45 tahun bekerja di pabrik rokok Bokor Mas usai bertemu dengan kurator, pada (4/9/2023).

Seperti diketahui, dua pabrik rokok di Kota Blitar yang masih satu manajemen, yaitu, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Agustus 2023.

Imbasnya, sekitar 600 pekerja dari pabrik rokok Bokor Mas dan pabrik rokok Pura Perkasa Jaya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekarang, kurator yang ditunjuk pengadilan sedang proses penyelesaian tagihan termasuk hak karyawan yang harus dibayarkan perusahaan.

Suharti, bersama ratusan buruh lainnya mengikuti sosialisasi dari kurator terkait kondisi perusahaan pailit di kantor PT Bokor Mas, pada (4/9/2023).

Baca juga:  ASUPAN GIZI SEIMBANG SELAMA BERPUASA

“Kami berdoa semoga tetap mendapat uang pesangon meski tidak 100 persen. Karena kami sudah lama menunggu, hampir 10 bulan dirumahkan,” ujar warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu.

Suharti mengatakan mulai bekerja di pabrik rokok Bokor Mas sejak 1978. Ia bekerja di bagian pengepakan di pabrik rokok Bokor Mas.

“Terpenting uang pesangon tetap diberikan, kalau tunggakan gaji itu kecil nilainya,” katanya.

Hal sama diungkapkan Sudarsih (65), warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Sudarsih mengatakan lebih kurang sudah 50 tahun bekerja di pabrik rokok Bokor Mas. Ia juga berkerja di bagian pengepakan di pabrik rokok Bokor Mas.

Ia mulai bekerja di pabrik rokok Bokor Mas sejak lajang hingga sekarang punya tiga anak dan dua cucu.

“Harapannya, pesangon tetap diberikan. Saya bekerja sudah hampir 50 tahun. Saya kerja ketika belum nikah sampai sekarang punya tiga dan dua cucu,” ujarnya.

Selama dirumahkan, Sudarsih hanya mendapatkan uang tunggu dari perusahaan sebesar Rp 14.800 per hari.

Ketika masuk kerja, ia rata-rata bisa mendapatkan upah Rp 70.000 per hari. Kalau lembur, kadang ia bisa mendapatkan upah di atas Rp 100.000 per hari.

Baca juga:  AKANKAH PENGUSAHA KOREA PT WOOIN INDONESIA DICEKAL???

Pekerja lainnya, Masriah (69), juga sudah puluhan tahun bekerja di pabrik rokok Bokor Mas.

Suharti (64) dan Sudarsih (65), dua buruh pabrik rokok Bokor Mas di Kota Blitar yang sudah bekerja lebih 40 tahun tetap berharap mendapat uang pesangon dari perusahaan, Senin (4/9/2023).

“Harapannya, pesangon tetap diberikan. Saya bekerja sudah hampir 50 tahun. Saya kerja ketika belum nikah sampai sekarang punya tiga dan dua cucu,” ujarnya.

Selama dirumahkan, Sudarsih hanya mendapatkan uang tunggu dari perusahaan sebesar Rp 14.800 per hari.

Ketika masuk kerja, ia rata-rata bisa mendapatkan upah Rp 70.000 per hari. Kalau lembur, kadang ia bisa mendapatkan upah di atas Rp 100.000 per hari.

Pekerja lainnya, Masriah (69), juga sudah puluhan tahun bekerja di pabrik rokok Bokor Mas.

Ia mulai bekerja di pabrik rokok Bokor Mas sejak belum menikah sampai sekarang punya tiga anak dan delapan cucu.

Ia mengaku kaget perusahaan tempatnya bekerja tiba-tiba bangkrut.

“Baru kali ini ada kejadian seperti ini. Sebelum-sebelumnya kondisi perusahaan aman-aman saja,” katanya.

SN 09/Editor