Ilustrasi Pabrik Rokok Tutup

(SPNEWS) Blitar, Ratusan buruh dari dua pabrik rokok yang beroperasi di Kota Blitar, Jawa Timur, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, terancam tidak mendapatkan pesangon menyusul putusan pailit atas kedua perusahaan itu melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Status pailit itu terjadi setelah proposal perdamaian yang diajukan manajemen dan pemilik dari kedua perusahaan ditolak oleh para kreditur pada rapat di Pengadilan Niaga Surabaya pada 28 Agustus lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Ridho Handoko mengatakan, status pailit mengancam ratusan pekerja dari kedua pabrik rokok itu lantaran jumlah utang pada kreditur utama melebihi nilai aset yang dimiliki perusahaan.

“Padahal sebagaimana disampaikan oleh kurator yang ditunjuk, aset-aset yang dimiliki oleh dua pabrik rokok ini berada di bawah penguasaan pihak kreditur utama dalam hal ini tiga bank,” ujar Ridho kepada wartawan di sela sosialisasi hasil proses PKPU, pada (4/9/2023).

Kegiatan sosialisasi itu bertempat di pabrik rokok PT Bokor Mas di Jalan Mastrip Nomor 42, Kota Blitar, yang juga dihadiri ratusan buruh dari kedua perusahaan. Jumlah buruh pabrik yang ada di Blitar berkisar antara 600 hingga 700 orang.

“Tentunya pihak bank akan menjual aset itu untuk menutup piutang mereka ke pabrik rokok ini. Padahal nilai aset belum tentu bisa menutup utang pabrik ke bank. Jika demikian, tidak ada sisa untuk pembayaran pesangon,” tambahnya.

Baca juga:  RAKOR DPC SPN KABUPATEN JEPARA

Melihat kondisi tersebut, Ridho mengaku DPRD Kota Blitar siap untuk terus mengawal proses penyelesaian hak-hak buruh dari kedua pabrik rokok setelah keduanya dinyatakan pailit.

“Kalau perlu kita duduki saja aset-aset dari pabrik ini jika terjadi proses likuidasi yang mengancam tidak terbayarnya hak-hak pekerja,” tegas Ridho.

Ditemui pada kesempatan tersebut, anggota tim kurator dari proses PKPU Sururi mengatakan bahwa proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya tersebut diajukan oleh kreditur terhadap tiga perusahaan yang masih dalam satu manajemen, yakni PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance.

Menurutnya, ketiga perusahaan memiliki tanggungan utang sekitar Rp 800 miliar yang sebagian besar merupakan utang pada pihak perbankan atau kreditur separatis, yakni sekitar Rp 600 miliar.

Utang perbankan terbesar, lanjut Sururi, adalah kepada Bank QNB Surabaya sekitar Rp 550 miliar. Kemudian utang sekitar Rp 50 miliar didapatkan dari China Construction Bank dan Bank OCBC NISP.

Sisa Rp 100 miliar, ujarnya, merupakan utang lain-lain termasuk para distributor dan supplier.

Dengan utang sebesar sekitar Rp 800 miliar, kata dia, perusahaan memiliki aset yang nilainya masih belum dapat dipastikan.

“Pihak yang berniat mengakuisisi perusahaan menggunakan appraisal aset perusahaan sebesar Rp 300 miliar. Tapi ketika perusahaan mengajukan pinjaman perbankan, appraisal asetnya Rp 900 miliar,” tuturnya.

Baca juga:  MENAKER TEGASKAN UU CIPTA KERJA AKAN BERLAKU

Sururi mengaku belum dapat memastikan apakah aset yang dimiliki oleh tiga perusahaan tersebut cukup untuk menutup total utang yang dimiliki.

“Jadi kita harus lakukan sendiri appraisal aset ini,” ujarnya.

Sururi membenarkan bahwa berdasarkan perundangan dan regulasi yang ada, pembayaran pesangon pekerja dari perusahaan yang berstatus pailit berada pada prioritas terakhir.

Kata Sururi, prioritas pertama tagihan perusahaan yang harus dibayar setelah perusahaan berstatus pailit adalah kreditur preferen yang terdiri dari pajak dan gaji pekerja yang tertunggak.

Prioritas kedua, lanjutnya, adalah tagihan kreditur perbankan atau kreditur separatis.

“Dan, prioritas terakhir adalah kreditur konkuren di mana di dalamnya adalah tagihan dari distributor, supplier, dan juga pesangon pekerja,” jelas Sururi.

Namun, Sururi mengklaim bahwa pihak kurator akan memperjuangkan terbayarnya pesangon bagi para pekerja selama proses penyelesaian pailitnya kedua pabrik rokok meskipun mungkin tidak dapat terbayar 100 persen.

“Begini, dari penjualan aset, dari pihak sparatis (perbankan) tidak kita kasihkan semua. Karena ini pailit, tidak bisa kamu minta semua. Nanti saya minta 5 persen, biasanya 5 persen. Ini akan kita bagi termasuk untuk pesangon,” ujarnya.

Menurut Sururi, kreditur perbankan sudah seharusnya ikut menanggung risiko atas status pailit yang dialami debiturnya dengan konsekuensi tidak seluruh tagihan terbayar semuanya.

SN 09/Editor