(SPN News) Bogor, seperti yang telah diketahui bahwa sebanyak 154 orang karyawan PT Liebra Permana di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha sejak tanggal 14 Agustus 2017 melalui Surat Keputusan Nomor : 001/LP-DIR/VIII/2017 karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat yaitu menolak perintah/tugas ke Wonogiri. Pada 23 Agustus 2017 ke-154 orang mantan karyawan PT Liebra Permana tersebut mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang beralamat di Jalan Bersih No 2 Cibinong Kabupaten Bogor untuk memberikan dukungan kepada PSP SPN PT Liebra Permana yang sedang melakukan proses mediasi.
Mediasi kedua yang di pimpin oleh Pegawai Mediator Ibu Sutinah, SH  ini dihadiri pihak serikat pekerja yang diwakili oleh Ketua PSP SPN PT Liebra Permana Setyo Eko Pamono, Sekretaris PSP SPN PT Liebra Permana  Nopandi Patiholo, Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat, Sekretaris DPC SPN Kabupaten Bogor Lucky Jendarsyah, ST, Wakil Ketua III Tina Setiawati dan pihak perusahaan yang diwakili oleh  Direktur PT Liebra Permana Teh Sam Hwang, Human Capital General Affair (HCGA) Nimrod Passau, Human Regional (HR) Moulding Suparno, Human Capital Business Patners (HCBP) Bernard Sihombing, Office Legal Stefanus dan Office Legal Anita. Setelah kedua belah pihak menyampaikan kronologis dan argumentasinya mediator menyarankan agar kedua belah pihak melakukan bipartit kembali dalam waktu tiga hari setelah mediasi ini dan hasil atau risalah bipartit tersebut diminta untuk diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.
Mediasi pertama yang seharusnya dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2017 diundur menjadi tanggal 16 Agustus 2017 karena pihak manajemen perusahaan berhalangan hadir dengan alasan sedang menghadapi Audit Buyer dan dalam mediasi tersebut hanya melakukan pemberkasan dari kedua belah pihak.
“Pihak Perusahaan seharusnya memanggil dan merundingkan dulu dengan karyawan sebelum diberikan surat tugas ke Wonogiri dan karyawan juga seharusnya menghadap dulu ke HRD sebelum memutuskan langsung menolak” ujar Sutinah.

Baca juga:  KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN RESMI DIBATALKAN

Inaken Jabar 7/Coed