(SPN News) Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Putusan itu diketok oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono dan hakim agung Hary Djatmiko.

Adapun pertimbangan majelis sebagaimana yang dikutip dari website MA pasa tanggal 22 Agustus 2017 adalah sebagai berikut :

  1. Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.
  2. Fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
  3. Penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.
  4. Dalam permohonan keberatan hak uji materiil ini, Mahkamah Agung menilai objek permohonan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sebagai berikut:
    a. bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
    b. bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus.
    “Menyatakan pasal:

    1. Pasal 5 ayat (1) huruf e.
    2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
    3. Pasal 20.
    4. Pasal 21.
    5. Pasal 27 huruf a.
    6. Pasal 30 huruf b.
    7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
    8. Pasal 36 ayat (4) (10) huruf a angka 3.
    9. Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b.
    10. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2.
    11. Pasal 51 ayat (3), huruf c.
    12. Pasal 37 ayat (4) huruf c.
    13. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2
    14. Pasal 66 ayat (4)
Baca juga:  LAPORAN KETUA PANITIA MAJENAS KE IV SPN

dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” putus majelis dalam sidang yang tidak dihadiri para pihak itu.

Shanto dikutip dari detik.com/Coed