Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Laporan terbaru dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan bahwa sebanyak 94 persen pekerja rumah tangga di seluruh dunia kekurangan akses ke berbagai layanan perlindungan sosial.

Berdasarkan laporan tersebut, dikatakan bahwa hanya 6 persen pekerja rumah tangga yang memiliki akses ke perlindungan sosial yang komprehensif mencakup tunjangan perawatan medis, sakit, pengangguran, usia tua, kecelakaan kerja, keluarga, bersalin, cacat, dan ahli waris.

“Tinjauan global terhadap tren kebijakan, statistik dan strategi perluasan, sekitar setengah dari semua pekerja rumah tangga tidak terlindungi sama sekali, dengan setengah sisanya secara hukum dilindungi oleh setidaknya satu manfaat,” tulis laporan tersebut (18/6/2022).

Laporan itu menyebutkan meski dilindungi secara hukum, pada praktiknya, hanya satu dari lima pekerja rumah tangga yang benar-benar tercakup karena sebagian besar dipekerjakan secara informal. Lebih lanjut sebagian besar dari 75,6 juta pekerja rumah tangga di dunia menghadapi berbagai hambatan untuk mendapat cakupan hukum dan akses efektif ke jaminan sosial. Mereka sering dikecualikan dari undang-undang jaminan sosial nasional.

Baca juga:  PENTINGNYA MENINGKATKAN SDM UNTUK ANGGOTA SPN DI PT PO YUEN INDONESIA

“Meskipun hanya sedikit pekerja rumah tangga yang menikmati perlindungan sosial yang komprehensif, mereka mungkin memenuhi syarat untuk mendapat tunjangan hari tua, disabilitas dan ahli waris serta perawatan medis, dan pada tingkat yang sedikit lebih rendah, untuk mendapatkan tunjangan kehamilan dan sakit,” tulis ILO dalam laporan yang sama.

Laporan itu juga menunjukkan bahwa sebagian besar dari pekerja rumah tangga tersebut tidak memiliki akses ke skema asuransi sosial yang terkait dengan tunjangan pengangguran atau kecelakaan kerja.

“Pandemi Covid-19 telah memperjelas kesenjangan cakupan perlindungan sosial yang dialami oleh pekerja rumah tangga,” imbuh laporan itu.

Sebagai tambahan, laporan tersebut memberikan rekomendasi tentang bagaimana memastikan bahwa pekerja rumah tangga menikmati perlindungan sosial yang komprehensif, termasuk memastikan bahwa mereka menikmati kondisi yang paling tidak menguntungkan seperti yang ada bagi pekerja lain.

Baca juga:  PERINGATAN HUT PSP SPN PT PWI JEPARA KE 3

Kemudian penyesuaian dan penyederhanaan prosedur administrasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa cakupan hukum diterjemahkan ke dalam praktik, penyederhanana prosedur pendaftaran dan pembayaran, serta mengembangkan mekanisme pembiayaan yang memadai. Selanjutnya sistem tunjangan harus dirancang sesuai dengan kekhususan pekerjaan rumah tangga, mempromosikan layanan inspeksi serta mekanisme pengaduan dan banding untuk memastikan kepatuhan, meningkatkan kesadaran di antara pekerja rumah tangga dan majikan mereka tentang hak dan kewajiban mereka, serta mempromosikan pendekatan kebijakan yang partisipatif dan terintegrasi.

SN 09/Editor