Perusahaan PT Jabatex tidak pernah menghadiri sidang
(SPN News) Jakarta, sidang lanjutan PT JABATEX (Dalam Pailit) (28/11/2018) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat kembali digelar. Kasus PT JABATEX Dalam Pailit sebagaimana putusan pailit No; 119/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 25/10/2018, dalam agenda klarifikasi tagihan kreditur, Dominus S.H salah satu tim kurator menyampaikan perkembangan tentang status PT JABATEX dalam pailit, dimana sudah masuk sekitar 400 orang sebagai kreditur, termasuk eks karyawan PT JABATEX selalu kreditur preperen, 2 kreditur konkuren, dari pajak dan dari BPJS, namun saat tim kreditur mendatangi PT JABATEX, ternyata sudah dalam plang segel dari Bank Panin (bahwa tanah dan bangunan ini milik Bank Panin).
Tim advokasi DPC Kota Tangerang Hambali S.H, M.H mengatakan “ini memang resiko ketika perusahaan dalam pailit, kita selalu buruh sulit mengetahui aset riil perusahaan, terhadap kasus ini dimana disinyalir PT JABATEX dalam pailit telah dialihkan ke pihak ketiga, menegaskan dan meminta kepada hakim pengawas sesuai kewenangannya dlm pasal 67 (1) UU kepailitan dan PKPU, hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. Terhadap aset PT JABATEX yang dialihkan kita dapat melakukan upaya hukum melalui kurator berupa melakukan gugatan Actio Paulina, dimana untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur karena menjual bundel pailit tanpa hak dan melawan hukum, tentunya dengan bukti-bukti yang kuat baru kita ajukan. Dengan menelusuri kapan tepatnya tanah dan bangunan PT JABATEX beralih, apakah sebelum putusan pailit atau sesudahnya”.
Aprilianti/Editor