(SPNEWS) Jakarta, (22/08/2022) Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Kahoindah Citragarment (Para Tergugat) menghadiri Sidang ke-8 (delapan) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Kemayoran Jakarta Pusat, dengan Perihal : Pengantar Alat Bukti Tambahan Para Tergugat. Yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari perangkat Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara.
Di dalam Sidang ke-8 (delapan) hari ini, Kuasa Hukum dari Perangkat Organisasi SPN mengajukan alat bukti copy dari asli Surat Keputusan DPC SPN Kota Administrasi Jakarta Utara terkait dengsn susunan Kepengurusan PSP SPN PT Kahoindah Citragarment yang dikeluarkan pada tanggal 24 Nopember 2020. Dan copy dari asli Surat Informasi Pengaduan Perkara Nomor 2842/KT.04 tertanggal 18 Agustus 2022 Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, dimana pihak Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan Nota atas Pelanggaran Norma tersebut dengan Nomor 2778/KT.04.00 tanggal 15 Agustus 2022. Dan Copy dari asli Surat Informasi Penanganan Kasus di PT Kahoindah Citragarment Nomor 3364/-1.836.1 tertanggal 19 Agustus 2022, dimana saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan agenda meminta keterangan ahli baik dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Keterangan Akademisi. Serta copy dari copy data anggota SPN per-Agustus Tahun 2020 beserta data pemotongan cuti tahun 2020.
Terkait Sidang hari ini yaitu tambahan alat bukti yang sudah kita sampaikan kepada Majelis Hakim. Dan ada beberapa poin tambahan alat bukti, yang pertama SK pengurusan, kedua Surat Keterangan sudah di keluarkannya Nota Pemeriksaan Pengawas dari Sudinaker Jakarta Utara, ketiga Pemberitahuan dari PPNS Dinas Provinsi DKI Jakarta terkait proses yang sudah di lakukan terhadap kasus Pelaporan PSP SPN PT Kahoindah Citragarment, dan yang ke empat tabel data pekerja.
Menurut Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus Rantau dan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Kahoindah Citragarment menjelaskan “Terkait proses Sidang ke-8 (delapan), upaya hukum di PHI dan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kami PSP SPN terus berkomitmen dalam memperjuangkan apa yang menjadi Hak-Hak Normatif anggota/pekerja PT Kahoindah Citragarment dan kami tetap kooperatif menjalani semua proses Hukum dengan mempersiapkan beberapa alat bukti tambahan”.
Ketua DPD SPN DKI Jakarta M Andre Nasrullah menambahkan “terkait Sidang ke-8 (delapan) hari ini yaitu penambahan alat bukti. DPD SPN DKI Jakarta akan terus memberikan support dan terus mengawal Sidang ini supaya perjuangan kawan-kawan di PSP SPN PT Kahoindah Citragarment terus konsisten dan pantang menyerah di Pengadilan Hubungan Industrial, sampai kemenangan di tangan kita yakni kemenangan kawan-kawan pekerja di PT. Kahoindah Citragarment”.
SN 20/Editor