(SPN News) Jakarta, 27 Juli 2017 Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Bungur raya no 24,26,28 Jakarta Pusat digelar sidang ke 3 (tiga) kasus perselisihan PHK sepihak antara PT Indah Subur Sejati dengan 3 (tiga) orang pekerja yaitu Samsudin, Miranti dan Tri Rizky Fauzi yang semuanya merupakan anggota PSP SPN PT Indah Subur Sejati.
Sidang di mulai pada pukul 12:10 WIB , dipimpin oleh Hakim Ketua H. Eko Sugianto SH, MH. Kuasa Hukum ketiga anggota PSP SPN Indah Subur Sejati sebagai Penggugat adalah Bung Amut, Sopian Hidayat dan Ahmad Tarip. Sedangkan Kuasa Hukum PT Indah Subur Sejati sebagai Tergugat adalah Andreas. Sidang ke 3 (Tiga) dengan agenda Pemeriksaan Perlengkapan dari Tergugat Pimpinan Perusahaan PT Indah Subur Sejati yang baru hadir mulai persidangan ke 2 (dua). Tergugat diminta oleh Hakim agar melengkapi Berkas Kelengkapan Beracara antara lain Surat Kuasa dan SK Pengangkatan sebagai HRD serta Akta Pendirian Perusahaan guna keterangan dalam perkara Nomor : 176/PDT.SUS-PHI/2017/PN.JKT.PST dalam perkara antara : Samsudin, Miranti dan Tri Rizky Fauzi sebagai Para Penggugat dengan PT Indah Subur Sejati sebagai tergugat. Pada sidang ke 3 (tiga) ini ternyata pihak tergugat belum dapat melengkapi Berkas kelengkapan Beracara. Hakim menegur Tergugat PT Indah Subur Sejati agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses persidangan.
Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan 2 (dua) Minggu kemudian yaitu tanggal 10 Agustus 2017 dengan agenda memenuhi Berkas Kelengkapan Beracara Tergugat.
Aki Mansur Jakarta 1/Coed