(SPN News) Jakarta, 26 Juli 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di jalan Bungur Raya kembali menggelar sidang ke-15 kasus kriminalisasi 26 aktivis buruh. Agenda sidang kali ini adalah masih mendengarkan kesaksian dari Kepolisian terkait dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2015.
Sidang yang sedianya akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB mengalami keterlambatan dan akhirnya digelar pukul 14.00 WIB. Persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saudara Beny Situmeang yang tugas kesehariannya di unit 3 Ranmor. Dalam keterangannya Beny mengatakan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2015 beliau bertugas di bagian Ditresmun Tim Penindak dan penangkapan. Saksi mengatakan bahwa pada saat itu tidak terjadi pemukulan atau tindak kekerasan lainnya. Menurut saksi memang pada saat itu ada mapping untuk target penangkapan para pengunjuk rasa. Saksi banyak menyatakan lupa dan tidak tahu pada saat memberikan keterangannya kepada majelis hakim. Saksi menyatakan tidak ada pemukulan dan pengerusakan tetapi dari tayangan video terlihat dengan jelas adanya tindak kekerasan tersebut. Selanjutnya saksi juga tidak dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang dapat dilihat dalam tayangan video mengenai jumlah mobil komando buruh, keadaan dan posisi mobil komando ketika terjadi penangkapan serta kondisi saat terjadinya proses penangkapan.
Para kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi tersebut, karena tidak sesuai dengan BAP dan fakta yang terlihat jelas di dalam tayangan video dan meminta agar majelis hakim dapat mengabaikan keterangan tersebut serta mengajukan penahanan terhadap saksi karena telah memberikan keterangan palsu. Majelis hakim menyatakan belum dapat menanggapi dan persidangan akan dilaksanakan terus sesuai prosedur. Sidang ditutup pukul 18.25 WIB dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2016 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi Jaksa Penuntut Umum.
Aki Mansyur/Coed