Berbulan – bulan pekerja dirumahkan dan upah dicicil dengan berbagai alasan

(SPN News) Subang, pekerja PT SJ Mode kabupaten Subang sedang dirundung duka. Sudah berbulan – bulan pekerja sering dirumahkan dan puncaknya terjadi sejak bulan Ramadhan (Mei 2019). Upah pekerja dipotong dan dibayar dicicil dan yang membuat miris adalah pada pembayaran upah 29 Juli 2019 pekerja ada yang dibayar hanya Rp 2.000,- saja dari seharusnya.

Menurut pengurus DPC SPN Kabupaten Subang Ai Nining, bahwa perusahaan produsen brand Walmart ini merumahkan pekerjanya pada 24 Juni 2019 dengan alasan keterlambatan fabric dan container tertahan di Bea Cukai Tanjung Priok. 24 Juli 2019 DPC SPN melakukan kunjungan kerja dan management menjanjikan akan membayar upah pekerja pada 25 Juli 2019. Pada 25 Juli upah yang harus dibayar adalah Rp 2.600.000,- tetapi pada kenyataannya yang dibayar hanya Rp 1.300.000, – untuk staff dan Rp 300.000,- untuk operator dan managemen menjanjikan akan membayar pada 29 Juli 2019. Pada 29 Juli 2019 ternyata management ingkar janji dan hanya membayar upah antara Rp 2.000,- sampai dengan Rp 5.000,- saja, dan malah mengumumkan bahwa pekerja bias pekerja pada 19 Agustus 2019 itu pun tidak semua bagian.

Baca juga:  DEMI ALASAN EFISIENSI, KORBAN PHK MENGALAMI PERUBAHAN DALAM PERPRES 82/2018

Selain itu Ai Nining menambahkan bahwa perusahaan tersebut melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tetapi ada dugaan bahwa iuran tersebut tidak disetorkan. Hal ini sedang diinventaris oleh DPC SPN Kabupaten subang dan berkoordinasi dengan seluruh pekerja.

SN 09 dari narasumber Ai Nining/Editor