(SPN News) Cikarang, 24 Oktober 2016 bertempat di Kantor sekretariat DPC SPN Kabupaten Bekasi, dilakukan Rapat Kordinasi Cabang (Rakorcab) DPC SPN Kabupaten Bekasi terkait dengan persiapan SPN Kabupaten Bekasi dalam menghadapi rencana Rapat Akbar Jawa barat yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2016 yang akan datang. Rakorcab ini merupakan tindak lanjut dari Rakordasus yang diselenggarakan oleh DPD SPN Jawa Barat. Dalam Rakorcab ini hadir Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi bapak Joko Sugimin beserta jajarannya dan dihadiri oleh perwakilan PSP se-Kabupaten Bekasi.

Rakorcab dimulai pukul 14.00 WIB, diawali dengan pembukaan dan pengantar dari bapak Joko Sugimin. Kemudian dilanjutkan dengan laporan dari bung Muhamad Iqbal selaku wakil SPN dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Bung Muhamad Iqbal menyampaikan tentang macetnya pembahasan dalam sidang Dewan Pengupahan, walaupun sudah bersidang sebanyak 4 kali. Dan disampaikan pula strategi yang akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan dari unsur pekerja/buruh.

Baca juga:  BANSOS RP 1 JUTA UNTUK PEKERJA DENGAN UPAH DI BAWAH RP 3,5 JUTA PER BULAN

Selanjutnya bapak Joko Sugimin menyampaikan tentang tujuan dari rencana Rapat Akbar Jawa Barat yang akan digelar pada tanggal 27 Oktober 2016 tersebut dan mengharapkan agar massa aksi SPN dari Kabupaten Bekasi dapat dikerahkan secara maximal. Adapun tuntutan yang akan disuarakan pada Rapat Akbar Jawa Barat tersebut adalah : 1. Cabut PP No 78 Tahun 2015, 2. Cabut Upah Minimum Padat Karya dan UMK Rumah Sakit, 3. Naikkan UMK Tahun 2017 disetiap Kota/Kabupaten sebesar Rp 650.000,-, 4. Cabut UU Tax Amnesti, 5. Tetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota.

Selanjutnya dibahas tentang teknis, titik kumpul dan waktu pemberangkatan, diharapkan agar massa aksi SPN Kabupaten Bekasi sampai di Gedung Sate Bandung sebelum pukul 10.00 WIB. Dan hasil Rakorcab SPN Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa massa aksi yang berangkat ke Gedung Sate Bandung adalah perwakilan dari masing-masing PSP dan diharapkan dapat mencapai jumlah sekitar 300 orang.

Baca juga:  PERPPU TELAH DITETAPKAN JADI UU, MK TOLAK PERMINTAAN JR

Rakorcab SPN Kabupaten Bekasi ditutup pukul 15.30 WIB.

 

Shanto/Coed