​Pernyataan resmi DPP SPN terkait peringatan May Day 2018

(SPN News) Jakarta, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan S.H mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Perpres No 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing, karena sangat bertentangan dengan UUD 1945 & UU No 13/2003, hal ini disampaikan dalam siaran pers menjelang MayDay 2018 di Jakarta. Sekalipun May Day tiap tahun menjadi hari libur nasional tapi suara buruh/pekerja tidak boleh dibungkam, 1 Mei tetap harus menyuarakan apa yang selama ini menjadi masalah ketenagakerjaan.

Disamping tuntutan untuk mencabut Perpres 20/2018, PP No 78/2015 yang sampai saat ini menjadi kontroversi harus dicabut, outsourcing & PKWT, union busting, upah murah, K3 juga masih menjadi tuntutan para pekerja/buruh di tanggal 1 Mei 2018. Kita harus tetap kritis dan tidak boleh terninabobokan oleh ajakan yang ingin memecah belah kekuatan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh, dalam prinsip perjuangan kalau diibaratkan peribahasa antara emas dan perak tidak akan tertukar, mana yang benar berjuang dan kritis untuk kepentingan anggota dan mana yang hanya sekedar eksis akan terlihat dengan jelas.

Baca juga:  MASIH ADA 103 PERUSAHAAN NUNGGAK THR 2020

Maka khususnya untuk pekerja/buruh yang tergabung dalam SPN teruslah bergerak dan berjuang, kibarkan panji perjuangan, rapatkan barisan, Mari Bung Rebut Kembali kembalikan kejayaan kaum pekerja/buruh Indonesia untuk mensejahterakan anggota beserta keluarganya.

Shanto dari narasumber Iwan Kusmawan Ketua  Umum DPP SPN/Editor