Upah tidak dibayar, status tidak jelas dirumahkan atau diPHK, pekerja PT Sendi Pratama lapor ke Pengawasan Tanaga Kerja

(SPN News) Pekalongan, pada (27/9/2019) PSP SPN PT Sendi Pratama dengan didampingi oleh DPC SPN Kabupaten Pekalongan mendatangi Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah untuk melaporkan dan meminta turun tangan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan di PT Sendi Pratama Kabupaten Pekalongan.

Seperti yang diberitakan sebelumya, pekerja sejak 24/8/2019 sudah tidak bekerja kembali tetapi tidak jelas apakah dirumahkan atau diPHK, yang pasti pabrik PT Sendi Pratama sudah tidak beroperasi kembali. Kepala Satuan Pengawasan Tenaga Kerja Lukman menyatakan ‘kami akan membantu permasalahan di PT Sendi Pratama dan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja”.

Baca juga:  PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BANTEN TAHUN 2023

SN 10 dari narasumber Akhir P/Editor