Buruh DKI Jakarta memprotes Surat Edaran Menaker RI

(SPNEWS) Jakarta, sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar 1.09% yang dianggap sangat merugikan kaum pekerja/buruh, maka pada (19/11/2021) Serikat Pekerja Nasional DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di Kementrian Ketenagakerjaan untuk menolak SE tersebut.

Dalam aksi ini Buruh SPN DKI Jakarta bersama buruh yang tergabung dalam KSPI menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :
1. Cabut Surat Edaran terkait penetapan Upah Minimum.
2. Naikan UMP / UMSP tahun 2022.
3. Berlakukan UMSP 2022.
4. Cabut Omnibus Law UU Cipta kerja

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara Agus Rantau menjelaskan

Baca juga:  PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER

“Bahwa pada hari ini kami SPN kembali turun kejalan untuk menyuarakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). aksi hari ini di KEMENAKER RI meminta kepada kementerian untuk mencabut Surat Edaran (SE) tentang pengupahan tahun 2022, karena tidak berpegang teguh kepada kebutuhan hidup layak dan kami meminta kenaikan upah ditahun 2022 untuk dikaji ulang. karena yang kami tahu angka yang keluar untuk kenaikan upah dari kementrian adalah tidak lebih dari Rp. 50.000,- (1.09%) dan tidak mencukupi daya beli kaum pekerja.

“Sedangkan di PP 36/2021 yang kita tolak terjadi monopoli upah yang tidak lagi melihat realita yang ada. Hanya mengacu kepada data BPS yang membuat rumusan upah batas atas dan upah batas bawah, maka dengan ini kami tegaskan SPN menolak PP 36 dan SE Menaker yang dikeluarkan oleh Kementrian terkait pengupahan tahun 2022”.

Baca juga:  PSP SPN PT SEASONAL SUPPLIES INDONESIA MENGGUGAT KE PHI

Aksi unjuk rasa kemudian berlanjut di Kantor balai kota karena rencana penetapan upah untuk DKI Jakarta dilakukan pada hari ini (19/11/2021).

SN 20/Editor