Gambar Ilustrasi

Dengan dalih usahanya terhambat wabah Corona, pengusaha minta keringanan pembayaran THR

(SPN News) Jakarta, setelah meminta sejumlah keringanan dan intensif kepada pemerintah, pengusaha meminta pemerintah meringankan kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR) dengan alasan pengusaha saat ini tertekan oleh wabah virus corona (covid-19).

Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pengusaha bukannya ingin lepas tanggung jawab. Hak-hak pekerja dipastikan akan dipenuhi tapi dengan keringanan bagi pengusaha.

“Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hanya mampu memberikan 50 persen misalnya, harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai, yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulis (25/3/2020).

Hal tersebut menurutnya harus segera dievaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat segera melakukan perundingan dengan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencari jalan terbaik.

Baca juga:  LAGI, TKI DIEKSEKUSI DI ARAB SAUDI

Di sisi lain, pihaknya sebagai pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui serikat buruh atau serikat pekerja dapat memahami tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini.

“Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah Virus Corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali,” sebutnya.

Dalam situasi seperti ini, menurutnya THR menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khususnya di sektor UKM dan sebagian industri padat karya. Pasalnya omzet dan profit turun.

“Pekerja/karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima full dan itu sesuatu yang wajar. Tapi bagi pelaku usaha ini sesuatu tidak normal. Menyikapi hal ini pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha,” tambahnya.

Baca juga:  SIDANG LANJUTAN KASUS PHK PT SULINDAFIN KABUPATEN BEKASI

Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit mengaku tahun ini kemungkinan pengusaha akan kesulitan membayar THR untuk karyawan. Dia tidak ingin menyimpulkan apakah THR akan ditiadakan, yang jelas dia mengatakan sekarang semua tergantung kekuatan perusahaan masing-masing.

“Memang sangat berat, apa bisa bayar atau tidak kita tidak tahu. Balik lagi ke pengusahanya saja, kita nggak mau satu pihak saja ini usulkan,” kata Anton (24/3/2020).

Dia menyatakan kondisi dunia usaha sangat terpukul dengan virus corona, kinerja perusahaan menurun. Pengusaha pun dilema, di sisi lain THR adalah kewajiban, tapi untuk membayarnya kondisi usaha sedang sulit.

“Sebagai gambaran produksi juga menurun, order menurun, ekspor menurun, semua menurun. Ini memang kewajiban tapi kalau dia (perusahaan) nggak ada, bayar gaji aja susah, mau gimana ini kan? Ini kan dilema,” ungkap Anton.

SN 09/Editor