Aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat (NTB)
(SPNEWS) Mataram, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam aksi yang menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sekitar 7-10 persen. Pasalnya, selama 2 tahun belakangan ini tidak ada kenaikkan UMP dengan alasan adanya pandemi covid-19.
Ketua DPD SPN NTB H. Lalu Wira Sakti, S.H menjelaskan bahwa dalam aksi tersebut buruh tidak hanya meminta kenaikkan UMP sebesar 7-10 persen akan tetapi juga meminta kenaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Provinsi NTB.
“Kenaikkan UMP sebesar 7-10 persen kami rasa tidak terlalu besar dan tidak membebankan kepada pengusaha, karena jika dihitung dari UMP NTB sebelumnya dengan kenaikkan 7 persen naik sekitar Rp. 100 ribu. Dengan tuntutan kenaikkan UMP NTB tahun 2022 sebesar 7-10 persen jika mengacu pada inflasi nasional kenaikkan itu tidak sampai berjuta juta hanya seratus ribuan.” terangnya kepada SPNews (29/10/2021).
Menurut Wira panggilan akrab Ketua DPD SPN NTB meski sudah di tetapkan UMP naik masih banyak para pengusaha nakal yang tidak mengikuti aturan tersebut, tidak semua pengusaha melakukan ketentuan UMP
“Setidaknya kami punya payung hukum kalau nanti tidak dijalankan oleh para pengusaha nakal. Selain itu kami juga meminta agar di batalkannya UU Cipta Kerja dan kaitannya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa harus menggunakan UU Cipta kerja.” tegasnya.
SN 08/Editor