Ilustrasi

Pemerintah pusat mulai turun ke daerah-daerah dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah pusat mulai turun ke daerah-daerah dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan pemerintah juga membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota guna menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kami ingin menyeimbangkan antara menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan mendapat masukan yang seluas-luasnya dari masyarakat,” katanya saat kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional, di Palembang, (26/11/2020).

Sebelumnya, kegiatan serap aspirasi telah dilakukan pemerintah di Jakarta untuk membahas sektor perpajakan.

“Tanpa tata ruang yang mudah diakses maka masyarakat akan kesulitan untuk memulai kegiatan usaha. Misalkan dalam proses bisnis UMKM yang selama ini mengharuskan adanya izin lokasi,” jelas Elen Setiadi dalam forum yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini.

Selain itu, lanjut dia, tata ruang ini diperlukan untuk bisa mengakomodasi program pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional.

“Ada sebagian wilayah yang masuk kawasan hutan misalnya, ini kan harus ada jembatan antara UU Pertanahan dengan UU yang mengatur kawasan hutan,” tuturnya.

Baca juga:  PERESMIAN KANTOR DPC SPN KOTA PEKALONGAN

Elen menekankan pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan serta kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapat hak atas tanah mereka.

Senada dengan hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan penataan ruang penting agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi.

“Semua kegiatan ekonomi itu membutuhkan ruang, misalnya dalam pembangunan infrastruktur. Masalahnya ruang itu terbatas. Untuk itu, perlu diatur penataannya dengan memperhatikan daya dukung alam, lingkungan, dan lain-lain,” katanya.

Wahyu memerinci beberapa muatan materi utama yang diatur terkait penataan ruang ini. Pertama, integrasi tata ruang, baik di udara, darat, laut, maupun ruang dalam bumi. Kedua, penyederhanaan produk rencana tata ruang.

Ketiga, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha. Dokumen tata ruang akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Sehingga saat mau mengurus izin, tidak perlu datang ke banyak instansi. Selain menyederhanakan proses, waktu juga dipersingkat,” katanya,

Wahyu mencontohkan untuk Rencana Detail Tata Ruang, biasanya butuh waktu 36 bulan untuk penyusunan hingga penetapan dokumen tersebut. Namun, dengan PP terbaru itu nantinya diharapkan RDTR bisa selesai dalam 12 bulan.

Keempat, penyediaan peta dasar. Pemerintah tengah menyusun Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang dirancang untuk menjadi satu rujukan bagi semua spatial planning di pusat maupun daerah.

Baca juga:  KLARIFIKASI KASUS di 3 PERUSAHAAN KOREA SELATAN

“Ini coba menyinkronkan dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan,” kata Wahyu.

Selanjutnya kelima adalah terkait digitalisasi dalam tata ruang. Kementerian ATR/BPN sendiri sudah memiliki Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang (Gistaru). Adapun mengenai pengadaan tanah, Wahyu menerangkan bahwa pemerintah mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Pasalnya, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.

Kementerian ATR/BPN, lanjut dia, nantinya dapat terlibat sejak awal perencanaan pengadaan tanah.

“Misalnya ada yang mau membangun, dari database ATR/BPN bisa dilihat jalan dari sini ke sana lah yang paling efisien karena tidak ada masyarakat yang terdampak,” kata Wahyu.

Dia memastikan konsep itu tidak akan memperpanjang proses tetapi justru mempermudah dan mempercepat eksekusi.

“Kalau penyiapannya sudah terintegrasi antara instansi yang membutuhkan tanah dengan ATR/BPN yang mengetahui database tanah-tanah di Indonesia, maka perencanannya pun akan lebih mudah. Proses sosialisasi, ganti rugi, dan lain-lain juga akan lebih cepat,” paparnya.

Diketahui, terdapat lima aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan PSN ini, yakni RPP Kemudahan PSN, RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah dan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selanjutnya, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Transportasi dan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

SN 09/Editor