(SPNEWS) Upah Minimum menurut Permenaker No 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum adalah : “upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman”. Dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. Pengertiannya tentu saja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum berdasarkan wilayah provinsi (UMP) atau upah kabupaten/Kota (UMK) maupun upah minimum berdasarkan upah minimum sektoral pada wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMS/UMSK).
Upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Semua pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminatif dari pengusaha. Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit dan aliran politik. Upah merupakan hak pekerja/buruh, tidak boleh diberikan secara diskriminatif apalagi tanpa alasan yang jelas. Jadi pembayaran upah kepada pekerja/buruh tidak boleh di bawah upah minimum dan harus diberlakukan kepada seluruh pekerja/buruh tanpa diskriminatif. Perusahaan yang terbukti melakukan diskriminasi upah dapat diberikan sanksi administratif berupa : a. Teguran, b. Peringatan tertulis, c. Pembatasan kegiatan usaha, d. Pembekuan kegiatan usaha, e. Pembatalan persetujuan, f. Pembatalan pendaftaran, g. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan h. Pembatalan ijin.
Apabila pengusaha memberikan upah di bawah upah minimum maka sanksi yang dapat dikenakan adalah yang sesuai dengan Pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu :
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143 dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Shanto dari berbagai sumber/Coed