Ilustrasi

19.000 pekerja di Banten mengalami PHK dan 30.000 pekerja lainnya dirumahkan

(SPNEWS) Serang, Pandemi Covid-19 menyebabkan 19.000 pekerja di wilayah Provinsi Banten terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 30.000 pekerja lainnya dirumahkan. Jumlah pekerja yang terkena dampak diprediksi akan terus bertambah karena pandemi Covid-19 belum berakhir hingga saat ini.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, selama pandemi Covid-19 sebanyak 72 perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Banten sudah tutup dan sebagian memilih pindah ke Jawa Tengah untuk menghindari tingginya upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Banten.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, pihaknya memastikan jumlah pekerja yang terkena PHK akan terus bertambah banyak. Selain itu, sejumlah perusahaan terpaksa tutup dan pindah ke luar daerah karena situasi perekonomian di tengah pandemi yang makin sulit.

Baca juga:  RESOLUSI SPN UNTUK KETENAGAKERJAAN

“Dampak pandemi Covid-19 menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Provinsi Banten terus meningkat. Ini dampak serius bagi sektor pekerja. Selama masa pandemi ini saja sudah 72 perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Banten sudah tutup dan sebagian memilih pindah ke Jawa Tengah untuk menghindari tingginya upah pekerja di daerah ini,” kata Al Hamidi belum lama ini.

Al Hamidi mengaku, Disnakertrans telah berupaya untuk mengatasi ini, salah satunya dengan melakukan penempatan kerja ke berbagai daerah bahkan ke luar negeri.

“Tapi masalahnya upaya itu belum sebanding dengan gelombang PHK yang tiap bulan semakin bertambah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Al Hamidi mengungkapkan, terbatasnya lapangan pekerjaan menjadi penyebab lain meningkatnya angka pengangguran di Banten pada masa pendemi Covid-19.

Baca juga:  BURUH CIMAHI TUNTUT KENAIKAN UPAH MINIMUM 2022 SEBESAR 10 PERSEN

SN 09/Editor