Massa buruh meminta agar Pemkab mengembalikan 10 sektor UMSK

(SPN News) Mojokerto, Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Mojokerto mendesak Pemkab Mojokerto segera merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2015. Dimana, usulan UMSK yang disepakati harus sesuai dengan penetapan tahun UMSK tahun 2018. Yakni, terdapat 10 sektor usaha yang terdaftar dalam draf UMSK.

Tuntutan tersebut demi mempertahankan daya beli buruh Mojokerto dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan membawa sejumlah poster, para buruh itu terus melakukan aksinya di depan pemkab. Mereka juga mendesak Wabup Pungkasiadi menjawab seluruh tuntutan buruh. Sejumlah poster yang diusung di antaranya bertuliskan UMSK harga mati, hanya genderuwo yang tolak UMSK, upah pabrik mau disamakan pabrik tempe, tak luput mewarnai aksi.

Baca juga:  UMK KABUPATEN TULUNGAGUNG 2018 DIUSULKAN NAIK HANYA MENJADI RP 1.671.035,77

Koordinator aksi Ardian Safendra mengatakan, tuntutan buruh tidak hanya soal usulan UMSK saja yang harus segera direkomendasikan. Tapi, juga soal jumlah kelompok usaha yang banyak dihilangkan dari hasil usulan UMSK oleh dewan pengupahan beberapa waktu lalu. Dari yang semula terdapat 10 sektor di tahun 2018, menjadi hanya 4 sektor saja di tahun 2019.
’’Kami meminta untuk mengembalikan sektor usaha yang di-delete. Seperti sektor industri makanan dan minuman. Lalu juga sektor unggulan untuk industri multi nasional lainnya,’’ terangnya.

Tuntutan tersebut bukannya tanpa dasar. Dimana, masih banyak buruh yang menggantungkan hidup hanya dari UMSK saja. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, para buruh masih sering mengalami kekurangan atau merugi. Demikian juga dengan jumlah atau persentase UMSK yang juga dinilai mengalami penurunan di beberapa sektor usaha. Sehingga berdampak pada penurunan upah yang mereka terima setiap bulannya.
’’Kita juga minta nominal UMSK minimal 5 persen di tahun 2019. Apabila di-delete, teman-teman hanya menggunakan UMK saja sebesar Rp 3,8 juta. Atau hanya naik Rp 100 ribu dari UMSK tahun 2018 sebesar Rp 3,7 juta,’’ pungkasnya.

Baca juga:  SUDAHKAH ANDA MEMILIKI PKB?

Shanto dikutip dari radar mojokerto/Editor