SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M/6/HK.04/IV/2021 TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2021 BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
THR Keagamaan diberikankepada:
a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulansecara
terus menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan denganketentuan:
a. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu)bulan upah;
b. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai denganperhitungan:
Masa kerja x 1 bulan upah
12
c. bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
1) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masakerja.
3. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hariraya
keagamaan.
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad balk. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum H-1 hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan,tidak
menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan denganpekerja/buruh,
melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7(tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:
Menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasketenagakerjaan.
2. Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularanCovid-19.
3. Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada KementerianKetenagakerjaan.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan penjelasan ini kepada para Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.
Demikian Surat Edaran ini, untuk dipedomani.
SN 09/Editor