Ilustrasi
Saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak partisipatif dan tidak transparan
(SPNEWS) Jakarta, Saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak partisipatif dan tidak transparan. Hal itu disampaikan Zainal dalam sidang formil dan materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, (5/8/2021).
“Pelanggaran langsung terhadap proses yaitu ketiadaan partisipasi dan tidak transparan,” ujar Zainal.
Zainal mengatakan, situasi pandemi Covid-19 juga membuat partisipasi masyarakat kian minim dalam mengawal pembentukan UU dengan model omnibus law tersebut. Jika pun masyarakat terlibat, itu juga masih mempunyai jarak dengan DPR karena tak jarang pembahasannya dilakukan secara virtual.
“Sehingga sebagian besar, rapat-rapat kita dibuang ke dalam proses online, partisipasi publik juga dibuat online, sehingga partisipasi publik seakan-akan berjarak,” kata Zainal.
Selain itu, Zainal menyebut bahwa pembentukan UU Cipta Kerja dalam perjalannya telah kehilangan gambaran utuh dari keinginan masyarakat. Hal itu tak lepas dari banyaknya aturan yang digabungkan dalam satu konsep yang sama.
“Bisa dibayangkan 11 klaster itu bagaimana bisa diminta semua partisipasinya masing masing klaster itu. Padahal yang banyak diminta partisipasinya itu kebanyakan hanya di wilayah buruh, padahal buruh hanya satu di antara sekian banyak klaster,” kata Zainal.
Diketahui, masyarakat luas terus menolak kehadiran UU Cipta Kerja kendati sudah disahkan Presiden Joko Widodo. Penolakan itu pun kini dilakukan melalui gugatan ke MK. Salah satu kelompok yang menggugat UU Cipta Kerja yakni buruh atau kaum pekerja.
SN 09/Editor