Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diusulkan pemerintah hingga kini masih terkatung-katung.

Pasalnya, sejak pemerintah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna.

Setidaknya, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres diterima DPR, namun nasib RUU Perampasan Aset tetap menggantung.

Padahal, DPR sebelumnya telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim surpres RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, setelah pemerintah mengirim surpres, sikap tegas DPR berlahan memudar hingga membuat nasib RUU Perampasan belum ada kepastian.

Mengemukanya isu RUU Perampasan Aset berawal dari curhatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud curhat bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR.

Padahal, kata dia, RUU Perampasan Aset sangat diperlukan guna mencegah tindak pidana korupsi.

Dalam RUU ini pula, pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan dilakukan. Dengan begitu, apabila RUU Perampasan Aset disahkan, negara dapat menyelamatkan aset-asetnya yang dikorupsi.

“Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui,” kata Mahfud setelah melakukan kunjungan ke panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul, (3/2/2023).

Beberapa hari berikutnya, giliran Presiden Joko Widodo yang membicarakan RUU Perampasan Aset.

Jokowi meminta agar RUU ini segera disahkan. Selain itu, Presiden juga meminta RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas di DPR.

“Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Jokowi menyatakan, pemerintah berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Ia memastikan langkah ini tidak pernah surut.

Sejalan dengan hal itu, Jokowi juga mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi mendesak pemerintah untuk serius menyiapkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca juga:  KETUA PEREMPUAN PERTAMA PSP SPN PAN BROTHERS

Angggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, misalnya.

Ia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset telah disepakati DPR dan pemerintah sebagai RUU inisiatif pemerintah.

Oleh karena itu, Arsul mengingatkan supaya pemerintah mulai duduk bersama dengan fraksi-fraksi partai politik (parpol) di DPR guna memastikan bahwa mayoritas fraksi menyepakati rancangan aturan ini.

Akan tetapi, kata dia, pendekatan yang dilakukan pemerintah terhadap fraksi-franksi tak kunjung terjadi.

“Sekarang ini, kan, yang dikesankan adalah DPR tidak mau membahasnya. Padahal, naskah akademik dan draf RUU-nya saja belum dikirim ke DPR,” kata Arsul, Kamis (30/3/2023), dikutip dari Kompas.id.

Pada 4 Mei 2023, pemerintah akhirnya mengirim surpres RUU Perampasan Aset. Dalam waktu yang bersamaan, Jokowi juga menugaskan Mahfud, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (5/5/2023).

“Kemudian ada surat tugas, siapa (pejabat) pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR,” sambung Mahfud.

Mahfud berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.

“Agar kita bisa segera membuat (jera) para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor,” kata Mahfud.

Sejak surpres diterima DPR, setidaknya sudah enam kali rapat paripurna diselenggarakan. Akan tetapi, tak satu pun rapat paripurna yang membacakan RUU Perampasan Aset.

Adapun enam rapat paripurna DPR ini meliputi, rapat paripurna yang dilaksanakan pada 16 Mei 2023 dan rapat paripurna pada 19 Mei 2023.

Rapat tersebut merupakan ajang penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) tahun anggaran 2024.

Selanjutnya, rapat paripurna terkait penyampaian pandangan fraksi atas KEM dan PPKF spada 23 Mei dan rapat paripurna tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi terkait KEM dan PPKF pada 30 Mei 2023.

Baca juga:  PERISTIWA KECELAKAAN KERJA DI PT GNI, TERBARU PEKERJA TEWAS DALAM KECELAKAAN TRUK

Kemudian, rapat paripurna laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 yang digelar pada 13 Juni.

Terakhir, rapat paripurna penyampaian Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2022 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 dan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2022 oleh BPK RI pada 20 Juni 2023.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengungkapkan, terhambatnya pembacaan surpres RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna disebabkan proses politik yang belum tuntas di antara fraksi-fraksi parpol parlemen.

“Itu kan ada proses secara politik di antar fraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu,” ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyadari bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset genting.

Kendati demikian, pihaknya mengaku perlu mencermati masukan masyarakat sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dibacakan di rapat paripurna.

“Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting,” ujar Puan.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar. Puan tak ingin proses pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.

“Jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian enggak sabar, kemudian hasilnya enggak maksimal,” tuturnya.

Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih menilai DPR tak komitmen dalam mengawal RUU Perampasan Aset. Sebab, DPR sebelumnya mendesak pemerintah untuk mengirim surpres.

Namun, setelah pemerintah melayangkan supres, DPR justru terkesan tidak komitmen.

“Artinya kan memang tidak komitmen, masyarakat bisa menilai sendiri,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com.

Yenti tak menampik bahwa produk UU tak bisa dilepaskan dari faktor politik.

Akan tetapi, sikap DPR terkait RUU Perampasan Aset memperlihatkan tidak adanya komitmen politik terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Komitmen politik terhadap pemberantasan korupsi tidak ada, ini sudah sangat terlambat,” tegas dia.

SN 09/Editor