(SPNEWS) Bahodopi, Pengurus DPC SPN Kabupaten Morowali beserta perwakilan Pengurus PSP SPN sekawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan Bipartit dengan perwakilan manajemen Perusahaan sekawasan PT IMIP terkait pelayanan bus, jabatan, penerapan PKWT, Shift, K3 dan system pemotongan point.

Dalam bipartit tersebut terkait pelayanan bus, SPN meminta agar adanya penambahan bus, diadakannya alternatif lain seperti manhoul agar tidak adanya penumpukan halte, penyediaan halte yang layak dan memadai di bagian teminal SMI, Rusun, HAPY, TSI dan pengadaan halte untuk HYNC, penambahan jalur ke rute LSI dan penambahan jalur dari jalur bandara ke wilayah WNII, ONI, dan jalur ke PMKI. SPN juga meminta agar di hapuskan system rute transit dari halte ke halte, meminta agar meniadakan sanksi bagi karyawan yang terlambat masuk kerja akibat lambannya pelayanan pengantaran dan akibat rute transit yang terlalu banyak saat masuk kerja, penjagaan di halte lebih diperketat, serta menindaklanjuti perkataan supervisor Departemen PU yang dianggap kurang beretika dan arogan dengan memafaatkan jabatan sewenang-wenang dengan kemauan sendiri.

Keputusan mengenai system manajemen K3 dikembalikan sepenuhnya kepada peyugas K3 Indonesia yang memiliki lisensi ahli K3 umum dan tidak diperbolehkan TKA mengatur jobdesk petugas K3 Departemen. Menghilangkan dan tidak diperbolehkan TKA menduduki jabatan fungsional manajemen K3 baik ditingkat manajemen perusahaan maupun ditingkat departemen. Mengikuti struktur organisasi petugas K3 Indonesia di departemen masuk ke dalam struktur manajemen HSE Central. Persoalan personalia tidak diperbolehkan diduduki oleh TKA dan semua keputusan diambil oleh manajemen/HRD Indonesia, serta menindaklanjuti adanya instruksi wajib memakai sepatu safety saat mengoperasikan unit agar aturan tersebut dicabut mengingat dari segi tingkat kenyaman operator yang ada di PT.HYNC dan PT.ITSS sangat tidak nyaman.

Meminta agar perjanjian PKWT yang jenis pekerjaannya bersifat tetap atau terus menerus dihilangkan juga meminta untuk mempekerjakan kembali sebanyak 6 orang anggota SPN yang diputus kontrak di PT.ONI. Bagi karyawan yang mengalami 3 shift 3 regu agar cuti dipercepat dengan masa kerja lima bulan menjadi tiga bulan, ditambahnya suplement pada shift.malam atau tunjangan shift malam, agar akomodasi cuti ditambahkan sebesar Rp. 500.000, Agar ditindaklanjuti persoalan di divisi AOD Departement SS terkait pemotongan point pada saat diperintahkan lembur pada hari off.

Baca juga:  20 KABUPATEN KOTA DENGAN UMK TERTINGGI DI PULAU JAWA

Terkait pembagian APD seperti kaos tangan, SPN juga meminta agar dibagikan sesuai dengan jumlah hari kerja setiap bulan tanpa ada pengembalian yang bekas dan masker sensi agar diadakan kembali. Terkait tunjangan agar dipisahkan antara tunjangan skill dan bonus kinerja dan pemotongan point agar dilakukan secara proposional.

Sementara pihak manajemen menjelaskan bahwa saat ini jumlah bus telah bertambah dari jumlah sebelumnya dan untuk penambahan unit saat ini sedang dalam proses, antrian sudah dipisahkan antara karyawan dan karyawati, Manhoul sudah diswdiakan di beberapa departemen, Halte HAPL sedang dalam tahap pembenahan, halte, rusun dan SMI akan ditinjau kembali dan akan dilakukan pembenahan jika perlu, sudah ada halte di wilayah TSI, penempatan halte tidak langsung di depan departemen terkait dengan alasan keamanan dan keselamatan karyawan. Jika ada saran penempatan halte akan ditinjau ulang oleh pihak PU dan HSE, halte HYNC akan dikomunikasikan dengan departement terkait. Jalur LSI sudah difasilitasi di halte HAPL.

Syatem manajemen K3 dilaksanakan dan diawasi oleh petugas K3 dan pengurusan system manajemen K3 ditangani oleh pimpinan safety Indonesia, pimpinan safety diduduki oleh karyawan Indonesia, saran agar petugas K3 departement mengikuti struktur HSE pusat akan disampaikan ke departement HSE, Personalia ditangani HRD, dan penggunaan sepatu APD saat pengoperasian unit tetap memperhatikan aspek K3.

PKWT diberlakukan ke perusahaan yang masih dalam tahap kontruksi dan belum stabil, karyawan yang end kontrak disarankan dipekerjakan kembali sedang dalam proses perselisihan hubungan industrial. Cuti family visit dan akomodasinya merupakan kebijakan manajemen, pemotongan point saat off di divisi AOD akan ditelusuri oleh HR.

Pembagian APD akan disesuaikan kembali, terkait pembagiannya siswsuaikan dengan jenis pekerjaannya dan saran mengenai APD akan disampaikan ke pihak HSE. System pemotogan point merupakan system manajemen kinerja yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada katyawan yang rajin dan teliti dalam bekerja.

Baca juga:  DANA JAMINAN HARI TUA BURUH ALAMI DEFISIT

Wakil ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Juswan Paseba mengatakan bahwa SPN akan tetap mendorong dan mewakili keluhan buruh terkait dengan penerapan K3 yang mana sampai hari ini masih tetap dikomandoi oleh pihak safety Tiongkok, walaupun pihak pengusaha mengatakan bahwa Tiongkok tidak ada lagi menduduki jabatan safety, akan tetapi yang terjadi di lapangan safety Tiongkok hanya berganti kostum saja.
“Sampai hari ini terlihat secara fakta bahwa mereka tetap bertindak dan bertugas sebagai safety walaupun berbeda seragam dan mirisnya lagi seorang karyawan safety yang memiliki lisensi K3 diatur oleh safety yang tidak berseragam safety. Apakah itu logis orang yang paham aturan K3 tapi diawasi oleh orang yang tidak memiliki lisensi K3.” Ungkapnya

Berkaitan masalah transportasi antar jemput karyawan sangat masih minim bahkan ada yang harus berjalan kaki kurang lebih sejauh 1 km dari halte ke lokasi kerja dan ketika karyawan datang terlambat sampai tempat kerja diberikan sanksi, ini sungguh tidak adil bagi karyawan.
Persoalan antara pemisahan uang skil dan uang bonus kinerja kami minta dipisahkan karena itu 2 hal yang berbeda, tidak boleh dicampur adukan, begitu juga dalam masalah 3 shift 3 regu, cuti family fisit itu bersifat kebijakan tapi lagi-lagi kembali membuka ruang untuk kebijakan yang tidak memanusiakan manusia, kami meminta di rubah karena perusahaan juga harus memikirkan karyawannya dari berbagai faktor bukan hanya melihat dari sisi kebijakan saja, lanjutnya

Saya rasa ini bukan lagi hal lumrah untuk kita bicarakan dalam sebuah forum, terkadang di forum sangat sulit kami mendapatkan jawaban, karena saat bipartit yang hadiri bukan pimpinan IMIP langsung melainkan HR bagian industrial yang tidak bisa mengambil keputusan. Jadi kami harap di pertemuan berikutnya dihadiri langsung oleh pimpinan IMIP atau sekelas manager bukan sekelas HR industrial, sambungnya kepada SPNEWS (20/06/23)

SN-08/Editor