RUU Cipta Kerja menghilangkan peran serikat buruh dalam proses PHK dan juga memperluas jenis-jenis PHK yang tidak memerlukan izin

(SPN News) Jakarta, Pada RUU Omnimbus Law Cipta Kerja diketahui banyak hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dikurangi atau bahkan dihilangkan. Salah satu peraturan yang merugikan pekerja itu adalah soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan bahwa: “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.” Pasal selanjutnya menyebutkan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah itu dirundingkan dengan serikat buruh, dan jika tak menemui kata sepakat juga, maka itu diselesaikan lewat pengadilan hubungan industrial.

Baca juga:  ADVOKASI PERMASALAHAN ANGGOTA MENJADI KEWAJIBAN SP/SB

Pasal-pasal tersebut diubah dalam draf RUU CIKA. Pasal 151 ayat (1) diubah menjadi sekadar: “Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Peran serikat dinihilkan. Ini dibuktikan dengan pasal selanjutnya yang menyebut jika tak menemui kata sepakat, kedua belah pihak dapat langsung menyelesaikan masalah ini di PHI.

SN 09/Editor