Gambar Ilustrasi

Buruh PT Cipta Dwi Busana (CDB) melaporkan kepada Disnakertrans bahwa PT CBD telah meliburkan karyawan tanpa kejelasan gaji.

(SPN News) Sukabumi, Buruh PT Cipta Dwi Busana (CDB) Sukabumi melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, di Pendopo Sukabumi, (13/4/2020). Dalam pertemuan tersebut buruh CDB melaporkan kepada Disnakertrans bahwa PT CBD telah meliburkan karyawan tanpa kejelasan gaji.

Seksi Bagian Organisasi Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) PT Cipta Dwi Busana An An Juanda mengatakan, sekitar 3.800 buruh di PT CDB telah diliburkan oleh perusahaan. Namun, mereka tidak mendapatkan kejelasan upah saat kerja diliburkan.

“Untuk saat ini 3.800 karyawan PT Cipta Dwi Busana diliburkan dengan tidak ada kejelasan upah,” kata An An.

“Sejak tanggal 3 kita sudah diliburkan secara bertahap, negosiasi sudah dilaksanakan tapi hasilnya detlock,” ujarnya.

Baca juga:  AKSI UNJUK RASA MIGRAN INDONESIA DAN FILIPINA DI TAIWAN

An An mengaku, sampai saat ini para buruh di PT CDB belum mendapatkan kejelasan apapun dari pihak perusahaan mengenai upah meskipun negosiasi sudah beberapa kali dilakukan.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan kesepakatan mengenai kejelasan upah. Negoisasi sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali, tapi hasilnya deadlock,” ucapnya.

“Alasan perusahaan meliburkan itu meminta kami untuk melihat, membuka hati kita (buruh) dengan kondisi saat ini, tapi perusahaan tidak memperhatikan keberlangsungan kita di lapangan, jadi perusahaan lebih mementingkan keberlangsungan hidup perusahaan dari pada keberlangsungan hidup buruh,” terangnya.

Menanggapi aduan para buruh PT CDB, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman mengatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut dan akan dilaporkan kepada Provinsi.

“Ya tadi yang disampaikam dari buruh adanya perusahaan yang tidak ada kesepakatan, kita akan telusuri lagi, tetap aturan dari menteri itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kita akan panggil dulu Provinsi karena kewenangannya ada di Provinsi. Nanti aturan kementerian yang dipakai. Jadi edarannya tetap kesepakatan antara buruh dan perusahaan,” kata Dadang.

Baca juga:  ATURAN BARU OUTSCOURCHING YANG SEMAKIN MEMBEBASKAN PERUSAHAAN OUTSCOURCHING

Dari catatan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat ini ada 11 perusahaan yang meliburkan karyawan. Namun PT CDB tidak tercatat didalamnya. Berikut data perusahaan yang sudah meliburkan karyawan akibat dampak Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.
1. PT HJ Busana
2. PT Busana Indah Global
3. PT Doosan Dunia Busana
4. PT Rizzy Azzahra
5. PT Dasan Pan Pasifik
6. PT Muara Tunggal
7. PT Olympic
8. PT Doosan Jaya Sukabumi
9. Happy Indonesia
10. PT Caldera Lintas Indonesia
11. PT Tang Mas.

SN 09/Editor