​(SPNews) Kutai Timur, 4 (empat) orang mantan karyawan Koperasi Karyawan Kaltim Prima Coal (K3PC) mendatangi Kantor DPC SPN Kabupaten Kutai Timur yang beralamat di Belakang SMK Muhamadiyah I Jalan Kelimutu RT 55 Kelurahan Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur mengadukan permasalahan yang terjadi di tempat kerja mereka, sebuah perusahaan kontraktor yang bergerak sebagai labour supplier (penyedia jasa tenaga kerja) di Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Mereka yang datang di antaranya, Abdul Hamid, Agus Prianto, Hidayat Helmi dan Stefanus Sima masing-masing dengan masa kerja bervariasi, Abdul Hamid, Agus Prianto dan Stefanus Sima memiliki masa kerja 5 tahun sedangkan Hidayat Helmi, 3 tahun. Kedatangan para pekerja yang disupply oleh K3PC pada PT Borneo Prima Jasa (BPJ) tersebut disambut oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Kutai Timur, Protus Donatus Kia dan Sekretarisnya, Kasmiryanus Jemadi. Mereka mengungkapkan, awalnya, perusahaan tempat mereka bekerja melakukan perekrutan tenaga kerja sebagai driver beberapa tahun silam dan ditempatkan sebagai driver antar jemput karyawan.

Menanggapi laporan ini, tim DPC SPN Kutai Timur berkoordinasi dengan DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda dan langsung direspon oleh Ketua DPD SPN Kaltim Kornelis Wiriyawan Gatu S.Sos  M.Hum dan menginstruksikan agar menyiapkan surat kuasa advokasi untuk memulai tahapan – tahapan advokasi sesuai ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Kornelis bahkan memberikan pernyataan secara tegas bahwa, semua Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha baik atas alasan berakhirnya masa kontrak ataupun PHK sepihak lainnya yang bukan merupakan pengunduran diri pekerja atau pekerja melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur pada pasal, 158 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan wajib dibayarkan hak-hak normativ seperti pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sebagaimana ketentuan pasal, 156 ayat, 2, 3 dan 4 Undang – Undang No 13 Tahun 2003.

Baca juga:  DISKUSI SP/SB TOLAK OMNIMBUS LAW MOROWALI

Sementara  itu, dihubungi via ponsel pribadinya, Ketua DPC SPN Kabupaten Kutai Timur, Protus Donatus Kia menjelaskan bahwa, kasus yang melilit 4 orang mantan pekerja K3PC tersebut telah berjalan dengan mengedepankan musyawarah kekeluargaan selama beberapa kali. Musyawarah ini dimaksudkan agar menggugah pimpinan perusahaan agar dapat mendengar keluhan pekerja dan dalam beberapa kesempatan, Abdul Aziz (HRD) dan R Robby Hartanto ( Act Manager) Koperasi Karyawan Kaltim Prima Coal mengaku telah mendengar dan memahami keluhan pekerja dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan cukup dengan cara kekeluargaan saja. Protus Kia menilai bahwa sebenarnya ada itikad baik dari pengusaha namun, mungkin saja terjadi pro kontra di internal manajemen K3PC karena menyangkut cost yang akan dikeluarkan. Dalam perkembangannya pada tanggal 1 Februari 2017 di Kantor PT Borneo Prima Jasa (BPJ) di Perumahan Munthe Sangatta telah terjadi deadlock (gagal perundingan)  akibat perselisihan pendapat antara SPN dan K3PC.

Baca juga:  PERSIAPAN MAY DAY 2017 DPP SPN

Menurut manajemen K3PC, PHK terjadi karena berakhirnya masa kontrak dan sebagai kebijakan perusahaan hanya memberikan uang kebijakan (Goodwill) sebesar 2 bulan gaji bagi yang masa kerja 5 tahun dan 1 bulan gaji bagi yang masa kerja 3 tahun. Sedangkan SPN tetap secara tegas meminta pengusaha dalam hal ini K3PC agar menyelesaikan hak – hak normativ pekerja sesuai ketentuan pasal, 156 ayat, 2 , 3 dan 4 Undang – Undang No.13 Tahun 2003 karena bersifat wajib agar tidak menimbulkan piutang pekerja terhadap pengusaha artinya pekerja memiliki sejumlah uang yang belum dibayarkan oleh pengusaha yang sifatnya diwajibkan oleh undang-undang. Jika demikian adanya, maka ini akan menjadi citra buruk bagi perusahaan karena  menimbulkan hutang, tegas Protus Kia. Secara terpisah, Ketua DPD SPN Kaltim, Kornelis Wiriyawan Gatu menyayangkan peristiwa deadlock para perundingan bipartit kemarin, Rabu, 1 Januari 2017 di Kantor BPJ dan mendorong kepada DPC SPN Kabupaten Kutai Timur agar meningkatkan kasus tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Rencananya  2 Februari 2017 DPC SPN Kabupaten Kutai Timur akan mengirimkan surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Disnakertrans Kutai Timur agar dimediasi oleh pemerintah. Kami akan menyelesaikan di sana dan sikap organisasi SPN sangat jelas dan sama sekali tidak berkeinginan menyelesaikan kasus pekerja seperti ini dengan cara murahan, demikian tutup Kornelis kepada kontributor SPNEWS.

Shanto dari narasumber Kornelis Wiriyawan Gatu/Coed