Ilustrasi

Harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini sekaligus mencabut PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

Ada sejumlah hal baru yang diatur dalam PP No 36/2021 ini, termasuk tentang pengupahan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil. Pasal 15 beleid ini menyebutkan bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Upah waktu per jam menjadi hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP No 78/2015.

Dalam Pasal 16 dijelaskan, penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu atau jamak disebut ‘part time’. Upah per jam, dijelaskan juga, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Baca juga:  PSP SPN PWI 1 GALANG DANA UNTUK KORBAN GEMPA CIANJUR

“Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam,” bunyi Pasal 16 ayat 3 PP nomor 36 tahun 2021 ini.

Upah per jam dihitung dengan formula sebagai berikut:

Upah Per Jam = Upah Sebulan/ 126

Angka penyebut, untuk kasus di atas adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.

Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:

– bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau

– bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Baca juga:  PERLAWANAN TERHADAP RUU CIPTA KERJA MELALUI BANNER

SN 09/Editor