(SPN News), 27 Oktober 2016 sekitar 3000 orang massa aksi buruh di Tangerang yang terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), ASPEK Banten dan Serikat Pekerja Mandiri, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, aksi unjuk rasa kali ini menolak pemberlakuan PP No 78 tahun 2015 dalam penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2017 dan dari hasil aksi kali ini di buat kesepakatan bersama antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dengan perwakilan buruh yang mendukung penolakan pemberlakuan PP 78 dalam penetapan Upah minimum tahun 2017.

Massa aksi buruh SPN dari Kabupaten dan Kota Tangerang sekitar pukul 09.00 WIB mulai bergerak dari Citra Raya untuk bergabung dengan massa aksi lain di Kawasan Industri Modern Cikande yang kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang. Sebelum sampai ke Kantor Gubernur sempat terjadi kegaduhan saat sebagian massa aksi melakukan Sweeping di PT Lung Cheong Brother Industrial Serang, setelah kondisi mulai kondusif masa aksi kembali melanjutkan perjalanannya dan sampai di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sekitar 14.30 WIB dan bergabung dengan massa aksi dari Federasi Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), ASPEK Banten dan Serikat Pekerja Mandiri melakukan aksi unjuk rasa (Kamis, 27/10/2016).

Baca juga:  MENCIPTAKAN ADVOKAD SPN MELALUI KLINIK HUKUM DPC SPN KABUPATEN SERANG

Tuntutan dalam unjuk rasa ini massa aksi buruh menolak pemberlakuan PP No 78 tahun 2015 dalam penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2017, Selama menunggu hasil Negosiasi di Kantor Gubernur yang masing-masing di wakili oleh unsur buruh dari perwakilan buruh SPN, FSPMI, ASPEK Banten, SPSI dan Federasi Serikat Mandiri, massa aksi bergantian melakukan Orasi-orasi penolakan terhadap PP 78 Tahun 2015. Karena sampai pukul 16.20 WIB Negosiasi di dalam Kantor Gubernur belum selesai dan membuat keputusan, suasana massa aksi jadi memanas dengan melakukan rapat barisan maju satu langkah kedepan yang kemudian dihadang ratusan aparat keamanan dari Kepolisian di depan gerbang Kantor Gubernur.

Baca juga:  PERUNDINGAN DEADLOCK, PEKERJA PT DONG SUNG MULSAN INDONESIA LAKUKAN UNJUK RASA

Setelah Negosiasi selesai, pada pukul 16.20 WIB perwakilan dari buruh yang melakukan negosiasi naik ke Mobil Komando menjelaskan tentang hasil dari negosiasi dengan KADISNAKER Provinsi Banten, dan di hasilkan sebuah kesepakatan yang isinya antara lain :

KESEPAKATAN BERSAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, perwakilan Serikat Pekerja di wilayah Provinsi Banten yaitu
–          Serikat Pekerja Nasional (SPN)
–          FSPMI
–          SPSI
–          ASPEK Banten
–          Serikat Pekerja Mandiri

Mengadakan Kesepakatan Bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten yaitu mendukung penolakan pemberlakuan PP No. 78 tahun 2015 dalam penetapan Upah Minimum tahun 2017.
Demikian Kesepakatan ini kami buat dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan siapapun.

Serang, 27 Oktober 2016
Yang menbuat pernyataan kesepakatan.

1. H. Hamidi
2.
Untung S.

1. Ahmad Saukani, SH
2. Tukimin FSPM
3. Asep D.
4. Andi Satria
5. H. Hendri
6. Rizal 

 

Dan setelah surat Kesepakatan Bersama di bacakan oleh Ketua DPD SPN Provinsi Banten Ahmad Saukani, massa aksi membubarkan diri setelah mendapat intruksi aksi unjuk rasa selesai.

 

Munir/Coed