Ilustrasi

Badan Legislasi (Baleg) menyetujui revisi Undang-Undang Peraturan Perundang-undangan (PPP) untuk dibawa ke sidang paripurna

(SPNEWS) Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi undang-undang (RUU) tentang peraturan perundang-undangan (PPP) dibahas di tingkat selanjutnya atau dibawa ke sidang paripurna. Persetujuan ini diputuskan dalam rapat pleno tingkat I di Baleg DPR pada (13/4/2022) malam.

“Apakah revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang?” tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

“Setuju,” jawab anggota Baleg yang hadir dalam rapat tersebut.

Dari pandangan mini fraksi yang dilakukan sebelum pengambilan keputusan tingkat I revisi UU PPP ini, delapan fraksi telah memberikan persetujuan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Baca juga:  PENGAWALAN UPAH 2017 KABUPATEN SERANG

SN 09/Editor