Rekrutmen tenaga kerja melalui satu pintu atau hanya melalui Disnakertrans Karawang perlu dilakukan agar terhindar dari bentuk intervensi yang biasanya dilakukan oknum ormas kepada perusahaan.

(SPN News) Karawang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta pihak perusahaan mematuhi ketentuan rekrutmen tenaga kerja melalui satu pintu.

“Dalam ketentuannya, yakni Peraturan Bupati Karawang No 8/2016 disebutkan kalau rekrutmen tenaga kerja di Karawang harus dilakukan atu pintu, yakni melalui Disnakertrans,” kata Kepala Disnakertrans setempat Suroto, di Karawang.

Ia mengatakan, rekrutmen tenaga kerja melalui satu pintu atau hanya melalui Disnakertrans Karawang perlu dilakukan agar terhindar dari bentuk intervensi yang biasanya dilakukan oknum ormas kepada perusahaan. Modusnya, oknum ormas itu melakukan pembinaan lingkungan, kemudian meminta jatah karyawan yang mau bekerja di pabrik saat momentum rekrutmen tenaga kerja.

Baca juga:  DENDA PELANGGARAN K3 AKAN DINAIKKAN

Suroto menyatakan, kelakuan oknum tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Karawang No 8/2016 yang mengatur rekrutmen tenaga kerja di Karawang hanya dilakukan di Kantor Disnakertrans. Atas hal itu, pihaknya mengingatkan agar perusahaan yang membuka rekrutmen tenaga kerja bisa langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans Karawang.

“Aturannya sudah. Rekrutmen hanya dilakukan di Disnakertrans,” kata dia.

Shanto dikutip dari antara.news/Editor