Mereka mengadukan nasib rekan-rekan mereka yang di PHK sepihak karena diduga mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh

(SPN News) Medan, Belasan mantan pekerja PT Waruna Shipyard Indonesia yang berkantor di Jalan Bagan Deli Lama Gabion Belawan, mengadu ke Fraksi PAN DPRD Medan. Kedatangan mereka ini guna memperjuangkan nasib rekan-rekan mereka yang telah dipecat sepihak oleh perusahaan lantaran membentuk dan masuk dalam organisasi serikat pekerja.

Perwakilan pekerja yang dipecat, Rachmat, mengaku kalau mereka sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan tersebut. Penghentian kerja diberlakukan pasca seratusan orang membentuk organisasi buruh Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Waruna Shipyard Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada pihak perusahaan.

“Sekitar dua bulan lalu kami dilarang masuk areal kerja sama security. Padahal, sampai sekarang pun surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum kami terima,” ungkapnya di hadapan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah, (2/10).

Baca juga:  WORKSHOP DAN SEMINAR NASIONAL TENTANG PENGUPAHAN

Tidak cukup sampai di situ, pekerja yang terdaftar sebagai anggota mendapat intimidasi dan mutasi unit kerja. “Kami hanya menuntut hak, karena kami tahu membentuk serikat kerja diperbolehkan Undang Undang,” tambahnya seraya berharap DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan para mantan buruh tersebut.

Menyikapi keluhan itu, HT Bahrumsyah, mengaku heran ketika mendengar pengakuan mantan pekerja PT Waruna Shipyard Indonesia ini. Di zaman demokrasi seperti ini masih saja ada perusahaan yang tidak memahami Undang Undang (melarang berserikat). Oleh karenanya, Bahrumsyah akan menyampaikan persoalan ini kepada Ketua Komisi B dan pimpinan DPRD Medan agar menghadirkan pimpinan perusahaan PT Waruna Shipyard Indonesia ke gedung DPRD Medan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Pada RDP nantinya akan dipertanyakan sejatinya kewajiban perusahaan seperti apa.

Baca juga:  UMK KABUPATEN SUMBAWA BARAT HANYA NAIK 7 PERSEN

Bahrumsyah juga menaruh curiga perubahan nama perusahaan yang sebelumnya Waruna Sentana ke PT Waruna Shipyard Indonesia. Karena dalam perubahan nama perusahaan dimaksud harus ikut berganti dokumentasi. Perubahan itu juga harus merubah dokumentasi AMDAL. “Kita khawatir dengan perubahan nama perusahaan lantas merubah masa kerja karyawan. Hukum harus ditegakkan,” ketusnya.

Untuk diketahui, PT Waruna Shipyard Indonesia salah satu perusahaan unit galangan kapal terbesar di Sumut. Saat ini diperkirakan memiliki sekitar 700 pekerja.

Shanto dikutip Waspada.co.id/Editor