Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengadakan rapat untuk membahas rekomendasi UMK di Provinsi Banten.

(SPN News) Serang, bertempat di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada (12/11/2019) berlangsung rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk memberikan rekomendasi UMK tahun 2020 untuk Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Banten.

Rekomendasi awal dari Bupati Serang yang hanya satu angka yaitu usulan dari Apindo yang sesuai dengan PP 78/2015 dimana kenaikannya hanya 8,51%, yang ditanggapi oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan melakukan penolakan dan meminta usulan dari SP/SB harus dimasukan, bahkan sempat terjadi deadlock namun akhirnya usulan SP/SB dimasukan sebagai rekomendasi.

Dalam rapat kali ini menghasilkan beberapa hal antara lain :

Baca juga:  SIDANG PERDANA KASUS KRIMINALISASI BURUH

1. UMK Kota Serang dengan usulan satu angka Rp 3.773.940,-, dengan tambahan Rp 120.938,-.
2. UMK Kabupaten Serang dengan usulan satu angka kenaikan sebesar 8,51% Rp 4.152.887,55, tetapi dimohon dapat mempertimbangkan pendapat dari unsur SP/SB dengan kenaikan sebesar 10,47% yaitu sebesar Rp 4.227.900,54 .
3. UMK Kota Cilegon usulan ada dua angka sesuai dengan PP 78.2015 yaitu Rp 4.246.081,42 dan dari unsur SP/SB sebesar RP 4.382.647,83
4. UMK Kabupaten Tangerang usulan dua angka, yaitu dari unsur SP/SB 11,90% sebesar Rp 4.298.491,00 dan dari unsur apindo kenaikan 8,51% sebesar Rp 4.168.268,62
5. UMK Kota Tangerang usulan dua angka dari SP/SB sebesar 12% yaitu Rp 4.334.083,00 dan dari Apindo/Kadin, perguruan tinggi, dan pemerintah sebesar 8,51% yaitu Rp 4.199.129,92
6. UMK Kota Tangerang Selatan usulan dua angka dari unsur pemerintah dan apindo yaitu sebesar Rp 4.168.268,62 dan dari unsur SP/SB kenaikan sebesar Rp 4.260.461,46
7. UMK Kabupaten Pandeglang usulan satu angka sebesar 8,51% Rp yaitu 2.758.909,00
8. UMK Kabupaten Lebak usulan satu angka 8,51% yaitu sebesar Rp 2.710.652,-

Baca juga:  UPAYA UNTUK MEMBUAT RP3 DI PROVINSI BANTEN

SN 02/Editor