Padahal dalam perundingan bipartit sebelumnya management PT Patra Badak Arun Solusi (PBAS) berjanji tidak akan memPHK para buruh outsorcing tersebut

(SPN News) Cilacap, buruh outsourcing PT Patra Badak Arun Solusi (PBAS) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, (6/8) kemarin. Mereka mengadu karena perusahaan memutus hubungan kerja setelah masa kontrak habis pada 8/8/2018.

Saliman Ketua Serikat PT PBAS mengatakan “sebelumnya jika perusahaan akan melakukan PHK, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan serikat pekerja. Selain itu juga pada pertemuan antara serikat pekerja (SP), perusahaan dan juga Disnakerin pada tanggal 1 Agustus lalu. Hasilnya, perusahaan tidak akan mem-PHK para pekerja.

“Kenyataannya berubah 180 derajat. Kita semua yang hadir mendapat surat PHK, tanpa terkecuali,” katanya, kemarin.

Dia mengatakan, pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yakni bongkar pasang scaffolding di area kilang. Pekerjaan tersebut masih berlanjut. Sehingga, pihaknya meminta agar perusahaan tetap menggunakan mereka bekerja di sana. Karena pada saat bersamaan, perusahaan tersebut melakukan rekruitmen pekerja, untuk perusahaan dan pekerjaan yang sama.

Baca juga:  DEWAN PENGUPAHAN KOTA PEKALONGAN BELUM SEPAKAT KENAIKAN UMK 2020

“Kami tidak ingin ada PHK, karena kami bekerja sesuai dengan tugas dari perusahaan. Alasan mereka kontrak habis, sedangkan subjek dan objek masih ada. Kami menuntut kelangsungan kerja,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakerin, Sri Supeni mengatakan jika pada pertemuan sebelumnya memang dari pihak perusahaan menjanjikan tidak akan ada PHK.

“Sesuai dengan prosesdur UU No 22/2004 tentang PPHI, mereka bermusyawarah dulu, kalau tidak sepakat silakan ajukan, pencatatan perselisihan ke dinas. Jadi dinas memfasilitasi mereka untuk berembuk dulu,” katanya, kemarin.

Sementara itu, usai pertemuan pada 6/8/2018 Aryo Dewanto, Human Resource PT PBAS Jakarta mengatakan jika pertemuan kemarin belum menghasilkan keputusan final dan pasti. Meskipun demikian sudah mengarah ke titik temu.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS PSP SPN PT ASA PERIODE 2023-2026

“Kesimpulannya belum bisa dipastikan, tapi sudah mengarah mungkin ke titik temu lebih baik lagi,” ujarnya.

Dia enggan mengatakan dengan pasti apa nantinya tetap akan dilakukan pengurangan tenaga kerja ataupun PHK kepada para pekerja. Pekerja masih tetap bekerja dengan perusahaan sampai tanggal 8/8/2018, dimana kontrak berakhir. Meskipun pekerjaan tersebut masih akan berlangsung selama empat bulan ke depan.

“(Pengurangan, red) tidak, ya nanti masih belum bisa dipastikan. Yang sekarang bekerja, besok masih tetap bekerja sampai 8/8/2018. Setelah itu nanti hasilnya akan kami beritahu,” katanya.

Terkait dengan adanya rekruitmen baru, dia menyangkalnya. Menurutnya hal tersebut hanya kesalahahaman dari pekerja.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor