Buruh menuntut agar TKA yang bekerja tidak sesuai aturan agar dideportasi

(SPN News) SUKABUMI, ratusan buruh PT Siam Cement Grup (SCG) atau PT Semen Jawa, yang beralamat di Jalan Palabuan II Desa Sinarresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik pada (7/8/2018).

Sebelum menyampaikan aksinya para buruh tersebut sempat menyegel perusahaan rekanan PT Semen Jawa yang berada Ruko Pasar Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh. Mereka menganggap pihak rekanan tersebut telah menyengsarakan buruh.

Para buruh ini menuntut berbagai hal kepada perusahaan semen asal Thailand tersebut. Diantara terkait hak buruh lalu menuntut agar WNA yang duduk di posisi yang tidak sesuai dengan aturan untuk dideportasi.

“Kami menolak keikutcampuran WNA dalam hubungan industrial. Masalah cuti dan sakit bukan kewenangan TKA, tapi ini malah dilakukan,” ujar Nendar Supriatna yang merupakan Ketua SP di PT SCG

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPD PROVINSI JABAR KE PSP RICKY GROUP

Walaupun TKA itu dalam jobdesk yang dilaporkan ke Disnakertrans berbeda, kata Nendar namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan jobdesknya.

“Sesuai Kepmen no 40 tahun 2012, terdapat jabatan tertentu yang dilarang diduduki TKA, salah satunya ialah HRD. Makanya kami tuntut WNA itu dideportasi,” ucapnya.

Selain itu, para buruh ini menuntut terkait tidak dibayarkannya BPJS oleh pihak rekanan yang membuat para buruh tidak bisa menggunakan layanan BPJS yang merupakan hak para buruh. Termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan melalui rekanan PT Semen Jawa tersebut.

“Selama ini BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tidak dibayar oleh pihak rekanan SCG (Semen Jawa) sehingga kami kesulitan berobat. Makanya sebelum berdemo kami sempat menyegel kantor perushaaan rekanan SCG,” ucapnya.

Baca juga:  TURC MEMINTA AGAR ATURAN KEPESERTAAN JKP DIREVISI

Nendar menegaskan sempat melaporkan perusahaan rekanan SCG terkait tidak membayarkan BPJS para buruh ke kepolisian. Namun laporan sempat dicabut lantaran ada kesepatan.

“Sampai Agustus ini, belum juga dibayarkan BPJS. Padahal sempat ada kesepakatan untuk pembayaran oleh perusahaan rekanan pada 25 Mei lalu,” tegasnya.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, tambah Nendar maka para buruh tersebut akan mogok kerja selama 24 jam. Bahkan, mogok kerja akan dilakukan hingga berhari-hari sampai tuntutannya dipenuhi.

“Kami ingin bertemu secara langsung dengan Presiden Direktur PT Semen Jawa dan bukan dengan pihak HRD. Kami akan tetap berada di sini sampai pimpinan perusahaan menemui kami,” pungkasnya.

Shanto dikutip dari sukabumiupdate.com/Editor