Gambar Ilustrasi

Perwakilan serikat khususnya SPN bersikukuh bahwa pasal – pasal yang mengkebiri kesejahteraan pekerja dalam draft harus dihapus

(SPN News) Jakarta, bertempat di Royal Hotel Kuningan pada (18/2/2020) digelar rapat tim tripartit pembahasan draft RUU Omnimbus Law Cipta Kerja. Dalam rapat tripartit ini masing-masing unsur menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut.

Wakil SPN dalam tim yang membahas tentang pengupahan Kusmin menyampaikan bahwa rapat berjalan alot dan panas karena masing – masing pihak mencoba mempertahankan pendapatnya.
“Usulan SPN tentang Upah Minimum di pasal 88 sampai dengan pasal 88G RUU Omnimbus Law CIKA adalah agar semua pasal tersebut dihapus dan dikembalikan sesuai dengan pasal 88 dan 89 UU No 13/2003. Apalagi soal Upah Padat Karya di RUU tersebut harus dihapus”, ungkap Kusmin.

Baca juga:  MELANGGAR KETENTUAN, 31 PERUSAHAAN DI DKI DITUTUP

Sementara Puji Santoso yang bertugas tentang Pasal PHK mengatakan
“Pembahasan RUU Omnimbus Law berjalan alot Pasal 156 berjalan alot. Pada Pasal 151, 151A, 152, 154, 154A huruf c SPN mengusulkan ada tambahan harus dilakukan audit oleh akuntan publik, huruf j semua dihold. Sementara pasal 153 tetap mengikuti putusan MK”, ungkap Puji Santoso.

SN 09/Editor