​Rapat Depekab Kabupaten Tangerang 2 November 2017 ricuh dan bubar tanpa ada kesepakatan.

(SPN News) Tangerang, Rapat Depekab terkahir (2/11/2017) yang seharusnya menetapkan angka nominal kenaikan UMK 2018, untuk segera disepakati, harus berakhir dengan ricuh dan akhirnya membubarkan diri dari ruang rapat lantai 3 Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

Kericuhan dipicu saat Dewan Pengupahan dari masing -masing unsur, ngotot dengan  nominal angka yang direkomendasikan dalam kenaikan UMK tahun 2018. “Usulan kita sudah dimasukan, Apindo ngambek, Serikatnya juga ngambek, masing-masing punya usulan, Apindo tetap ke PP 78, dari unsur buruh sendiri meminta Rp 4.175.035,” ungkap Sri Lestari, anggota Depekab unsur SP SPN, ditemui setelah rapat.

Lanjut Tari menjelaskan, awalnya memang masing – masing unsur mengajukan usulannya, tapi yang menjadi ketersinggungan dibilang Pekerja Paruh Waktu oleh Sekretaris Depekab.

“Jadi Depekab ini, Deni menyampaikan bahwa, Depekab ini pekerja paruh waktu, maksudnya ya paruh waktu itu yang membuat kita tidak terima kan, padahal kan kita ini adalah usulan dari masing – masing Organ, dari Apindo juga”. kata Tari, meneruskan.

Baca juga:  PERISTIWA KECELAKAAN KERJA DI PT GNI, TERBARU PEKERJA TEWAS DALAM KECELAKAAN TRUK

“Nah yang jadi persoalan dan katersinggungan, tapi kata – kata paruh waktu itu, padahal kita memperjuangkan nasib seluruh buruh yang ada di Kabupaten Tangerang, baik yang berserikat maupun tidak berserikat, begitu juga Apindo, baik yang masuk menjadi anggota maupun tidak, dan SK kita jelas, dari Bupati”. Ungkap Sri Lestari menegaskan.

Mengenai rapat pleno hari ini, akan di agendakan ulang setelah mendapat undangan resmi dari Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. “kita di panggil oleh Bupati, semua Dewan Pengupahan dari semua unsur, Kita tinggal nunggu kapan pemanggilannya lagi” tambahnya.

Menanggapi deadlock rapat Depekab penetapan UMK tahun 2018, Ardi Kurniawan selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang yang mengikuti perkembangan jalannya sidang pleno dan pengawalan aksi, dirinya mengatakan, ini yang membuat semangat buruh untuk berkonsolidasi lebih matang lagi dalam rangka pengawalan.

Baca juga:  KONTRAK KERJA BERMASALAH, PSP SPN PT IMIP LAKUKAN PEMBELAAN

“Saya rasa, kalau deadlock itu adalah suatu hal yang wajar lah, toh masih ada waktu, untuk pleno lagi, biar pun pada dasarnya, ini harapannya adalah pleno akhir, tapi ngga masalah, sambil menunggu pleno selanjutnya” tutur Ardi Kurniawan, saat dikonfirmasi setelah aksi pengawalan selesai.

Ardi menambahkan, “kita juga nanti akan audiensi kepada Bupati, untuk Bupati segera mengeluarkan intruksi kepada Depekab melakukan survey, karena KHL tanpa di survey agak repot juga” imbuhnya.

Menurut Ardi, terkait peran dan fungsi Depekab yang belum di cabut sampai saat ini, maka survey harus tetap dilakukan. “Selama ini belum ada survey, secara kelembagaan Depekab, kalau secara parsial, SP/ SB sendiri melakukan, seperti yang tadi itu hasilnya 19% sekian” pungkasnya.

Munir Banten 2/Editor