​(SPN News) Tangerang, 23 Agustus 2017 rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh Perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Kabupaten Tangerang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tengerang.

“Kalau hasil rapat kemarin tidak perlu ada tanggapan, karena hanya membahas jadwal supervisi. Yang perlu ditindaklanjuti nanti pengawalan terhadap UMSK” ungkap Sri Lestari saat di konfirmasi.

Sri Lestari yang hadir dalam rapat tersebut mewakili Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Tangerang dari unsur SP/SB Serikat Pekerja Nasional (SPN) menjelaskan, pembahasan rapat kali ini mengahasilkan dua keputusan. Pertama, Menetapkan jadwal dan objek serta petugas pelaksana monitoring pelaksanaan pengupahan 2017 untuk melakukan kunjungan ke perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten tangerang. “Akan di laksanakan pada awal September setiap hari selasa mulai tanggal 6 September sampai 10 Oktober 2017, Kunjungan dalam hal memonitoring pelaksanaan sistem pengupahan di perusahaan-perusahaan” imbuh Anggota Depekab tersebut menuturkan.

Baca juga:  GARA - GARA REM BLONG DAN MENABRAK, PEKERJA PT WNII HARUS MEMBAYAR GANTI RUGI

“Setelah itu maraton pembahasan UMSK, karena di akhir November harus sudah selesai pembahasan UMSK, Sehingga bulan Desember bisa keluar bareng SK UMK dan SK UMSK” lanjut Sri Lestari untuk keputusan hasil rapat kedua.

Sri juga menambahkan, hasil kedua dari rapat tersebut adalah menetapkan rencana rapat pembahasan Sektor Industri ungggulan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) tahun 2018 yang akan dilaksanakan sekitar tanggal 12 – 13 Oktober 2017 bertempat di puncak Bogor setelah kegiatan monitoring pelaksanaan pengupahan 2017 ke perusahaan-perusahaan selesai.

Dan ketika di konfirmasi mengenai penentuan regulasi kelas sektor untuk UMSK tahun 2018, memakai pola regulasi tahun 2017 dirinya menjawab belum bisa memastikan apakah ada perubahan atau tetap menggunakan pola yang sama seperti tahun 2017.

Baca juga:  SETIAP KALI HUJAN DERAS, MAKA BENCANA BANJIR AKAN MENGINTAI

“Belum bisa di pastikan, paling nanti pas rapat pertama tanggal 12 Oktober 2017, kalau perubahan sih kayanya tidak ada cuma sektor sepatu sepertinya mau di goyang lagi, cuma itu belum pasti. yang jelas kalau Kabupaten Tangerang tidak akan ada upah padat karya” pungkas Sri Lestari menegaskan.

Munir Banten 2/Coed