Apindo merekomendasikan UMK Rp 3.841.368,19,- PP No 78/2015 tentang Pengupahan, sedangkan dari unsur SP/SB, mengusulkan sebesar Rp 4.088.586,-.
(SPN News) Tangerang, (06/11/2018) Rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) tahun 2019 sudah memasuki pada pembahasan kedua. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Parahu, Parahu, Sukamulya, Tangerang, Banten.
Untuk pertama kalinya, Depekab Unsur Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Pakar Pengupahan tidak memberikan nilai rekomendasi.
“Tanggapannya untuk sidang pleno kali ini ya posisi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) sedikit melegakan. Karena unsur Pemerintah netral, tidak mengeluarkan angka (Rekomendasi nilai UMK). Ungkap Sri Lestari, Depekab unsur SP/SB SPN.
“Udah final, tanggal 8/11 direkomondasikan ke Bupati (Tangerang).” Kata Sri Lestari, menambahkan.
Dua usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Tangerang 2019 yang akan diberikan kepada Bupati Tangerang diantaranya, Unsur Apindo memberikan nilai rekomendasi sebesar Rp. 3.841.368,19,- sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Sedangkan dari unsur SP/SB, mengusulkan UMK Kabupaten Tangerang 2019 tetap mengacu pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan pada 1/112018, di tiga Pasar Tradisional diantaranya, Pasar Sentiong, Balaraja, Pasar Cikupa dan Pasar Curug sebesar Rp 4.088.586,-.
Rapat pleno pengupahan tak luput dari pengawalan massa buruh Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar). Aksi ratusan buruh Altar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, menunggu jalannya hasil rapat Dewan Pengupahan.
“Alhamdulillah, Pengawalan sidang pleno Depekab Kabupaten Tangerang berjalan dengan sukses, hasil survey pasar oleh Altar dengan nilai 15 persen ditanda tangani semua unsur”, ungkap Endang Sumantri yang mengawal jalannya masa aksi SPN Kabupaten Tangerang.”
Abdul Munir/Editor