(SPNews) Pekalongan,  13 Maret 2017 bertempat di kantor sekretariat DPC SPN Jalan Raya Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, DPC SPN Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Koordinasi Cabang (RAKORCAB) dengan PSP SPN se-Kabupaten Pekalongan dan dihadiri oleh 24 orang perwakilan. Selain bertujuan untuk penguatan internal organisasi, Rakorcab ini juga untuk memusyawarahkan siapa yang akan menjadi perwakilan dalam LKS Tripartit Kabupaten Pekalongan.

Rakorcab dimulai pukul 20.00 WIB diawali dengan pembukaan,  dilanjutkan dengan paparan Ketua DPC SPN Ali Soleh yang menyampaikan informasi hasil dari sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan yang berlangsung sehari sebelumnya. Dalam Rapat sidang Dewan Pengupahan tersebut hanya mengevaluasi pelatihan bintek Struktur Skala Upah yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Ternyata dari hasil pelatihan tersebut masih banyak yang belum paham baik pekerja maupun pengusaha, yaitu belum adanya persamaan persepsi terkait acuan yang baku dalam penyusunan Struktur dan Skala Upah. Menurut informasi yang didapat  akan ada revisi Kepmen No 49 Tahun 2004. Terkait hal tersebut, maka akan dibahas dalam LKS Tripartit Kabupaten Pekalongan,  makanya DPC mengundang kawan kawan PSP SPN untuk memusyawarahkan perwakilan dari unsur SPN, karena menurut kuota SPN berhak diwakili oleh dua orang. Akhirnya dalam musyawarah tersebut disepakati yang mewakili LKS Tripartit Ali Soleh dan Ibnu Mas’ud.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BOGOR MINTA DITETAPKAN UMSK

Ibnu Mas’ud/Coed